Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna (kiri) mengikuti launching. (foto/ist) |
Yan Wely mengatakan, Computer Security Incident Response Team Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM-CSIRT) merupakan tim yang dibentuk untuk bertanggungjawab menerima, meninjau serta menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan KUMHAM-CSIRT ini dilakukan sebagai upaya preventif terhadap segala bentuk ancaman dan tantangan serangan siber dalam mengamankan data digital di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
KUMHAM-CSIRT ini diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian. (bari)