Pengedar Narkoba Asal Tanjung Tiram Diringkus, 2 Pemasoknya Anak Simpang Gambus Diburon

Sebarkan:
Petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Satres Narkoba Polres Batubara meringkus tersangka pengedar narkoba Samsudin alias Iwan Shadek (36), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tangan pria ini, petugas menyita bungkusan 5 bungkusan berisi 489 gram sabu-sabu yang siap edar. "Barang bukti ini positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium Polri dan kita musnahkan sebanyak 429, selebihnya untuk barang  bukti di pengadilan," kata Kapolres Barubara AKBP Jose DC Fernandes diwakili Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (22/6/2022).

Dipaparkan AKP Sastrawan, tersangka Iwan Shadek ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Berdasarkan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di kawasan Tanjung Tiram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Shadek mengaku narkoba diambil dari tersangka AY dan UM, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.

"Hingga saat ini tim masih terus bekerja memburu tersangka AY dan UM," tegas Kasat Narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dar UU RI No 35, dengan ancaman hukuman 6tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com