Babak Baru Konspirasi Penutupan PKS, Kasus PT SIPP Selesai Jika Mampu Penuhi Permintaan

Sebarkan:

Tim kuasa hukum PT SIPP bertemu dengan AY  beberapa waktu lalu.(foto:dok tim kuasa hukum)
JAKARTA (MM) - Kasus dugaan konspirasi dibalik penutupan dan intimidasi security PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memasuki babak baru. Tak pelak, kasus ini menyeret nama pejabat nomor wahid di Bengkalis yang disebut-sebut meminta fee Rp20 per kiliogram.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT SIPP, Bambang Sri Pujo, Helmi Syam Damanik,SH dan Rizal Noor yang bertemu langsung dengan terlapor berinsial AY, selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pertemuan itu, oknum PPNS AY menyarankan supaya kasus yang mereka tangani selesai jika PT SIPP memenuhi permintaan pejabat nomor wahid. Dengan begitu, maka surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.

"Jadi penuhi saja permintaan xxxxxx xxxxxxxxx yang minta 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi. Jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Klapa Sawit (PKS ) PT SIPP," kata AY kepada tim kuasa hukum PT SIPP sebagaimana diulang Helmi kepada media.

Helmi Syam Damanik,SH, memaparkan, sebelumnya tim kuasa hukum PT SIPP menemui AR di gedung KLKH di Jakarta Pusat, terkait sidang kedua pra peradilan yang menggugat KLHK, Cq AY dengan perkara 08/PID PRA/2022/PN. JKT PST, tidak hadir di PN Jakarta Pusat, Senin 4 Juli 2022.

Dalam pertemuan yang berlangsung kekeluargaan sembari menikmati hidangan, tim kuasa hukum SIPP menanyakan alasan AY menahanan salah seorang GM PT SIPP, Agus Nugroho. Tim kuasa hukum meninlai, penahan Agus Nugorho tidak cukup bukti serta melanggar HAM.

"Penahanan dengan sangkaan pasal 98, 104, 114, 116 sesuai PP Nomor 22 tahun 2021,  perlu alat bukti jang akurat dan jelas legalitasnya, itu tidak mudah dan perlu waktu. Dasar AY selaku PPNS, kan Surat Nomor 418/2022 tertanggal 19 april 2022, tentang verifikasi pengaduan, padahal pabrik sudah tutup sejak januari," kata Helmi.

Dijelaskan Helmi, PT SIPP bergerak dibidang pengolahan pabrik kelapa sawit patuh dan taat hukum. Menurut Helmi, pencabutan izin SIPP bertentangan dengan pasal 212 dari PP NO 5 tahun 2021. "Pencabuatan NIB harus ada putusan pengadilan. Bukan Dinas Perizinan di Kabupaten," tegas Helmi.

Disamping itu, sambung Helmi, kedatangan AY April 2022 serta tanggal 8 dan 10 juni 2022, membawa senjata api laras panjang, bahkan mengancam security dan menyita aset, apa sudah  prosedur sesuai  Perkap Kapolri no 11 tahun 2017?.

"Kami telah mengingatkan AY penyegelan pabrik, penahanan GM PT SIPP dan terlantarnya 400 Karyawan atau lebih kurang 1600 jiwa manusia yang hidup dari pabrik PT SIPP melanggar HAM dan bertentangan dengan kebijakan Bapak Presiden RI Joko Widodo tentang pengawalan dan menjaga Investasi untuk pertumbuhan ekonomi," pungkas Helmi. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com