Polair Polres Sibolga Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak memperlihatkan barang bukti tangkapan penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa (20/9/2022). (foto:mm/Jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Polair Polres Sibolga berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga jenis solar bersubsidi di Perairan Pantai Barat Sumatera, Minggu (18/9/2020) lalu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konfrensi persnya yang digelar di Mako Polres Sibolga, Selasa (20/9/2022) menyebutkan, enam tersangka tersebut, yakni TH (61), K alias Y (35), AJN (34), JH, AS dan ST. 

Tersangka TH bertugas sebagai nahkoda dan juga sebagai penghubung dengan tersangka ST, sekaligus penanggungjawab pengambilan dan pengangkutan BBM solar (ilegal) dari tangkahan PT ASSA maupun dari kapal yang lain.

Kemudian tersangka K alias Y (35), yang menjabat sebagai wakil nakhoda kapal berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui perantara P. 

"Saudara P masih dalam pengembangan polisi. K alias Y juga bertugas mencatat setiap pengisian BBM dari Tangkahan Rustam maupun dari tangkahan PT ASSA,” kata Taryono didampingi Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak.

Selanjutnya tersangka AJN (34) dengan jabatan kuanca, berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal. Begitu pula dengan tersangka, YA, AS dan ST, perannya sama dengan AJN.

"Sementara itu, 13 anak buah kapal (ABK) yang lain tidak mengetahui tentang proses pemindahan BBM tersebut. Tugas mereka adalah merapatkan kapal, mengikat, dan melepas tali kapal dan satu orang sebagai koki di kapal tersebut," tukas Taryono.

Para tersangka dijerat pasal 40, angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar serta pasal 53 UU nomor 22/2001, tentang Migas.

Barang bukti yang disita di antaranya, dokumen SIUP soal perikanan, surat persetujuan berlayar, dan Sipti (surat ijin kapal pengangkutan), KM Cahaya Budi Makmur 122 GT 299 dan 60 ton BBM solar.

[cut]

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak memperlihatkan barang bukti tangkapan penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa (20/9/2022). (foto:mm/Jhonny simatupang)
Selidiki Pemasok di Tangkahan Rustam

Terkait penangkapan kapal pengangkut 6BBM illegal tersebut, pihak Polres Sibolga masih menyelidiki pemasok BBM solar di Tangkahan Rustam. Tangkahan ini merupakan salah satu lokasi pengisian solar oleh KM Cahaya Budi Makmur.

KM Cahaya Budi Makmur sendiri ditangkap petugas Satpolair Polres Sibolga atas dugaan penyalahgunaan BBM Solar ketika hendak keluar dari perairan Sibolga, tepatnya di sekitar Pulau Poncan, pada Minggu (18/9/2022).

Dalam operandinya, pengelola KM Cahaya Budi Makmur membeli BBM solar dengan harga murah dari dua tangkahan ikan yang berbeda, yakni Tangkahan Rustam di Sibolga dan PT ASSA di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hasil pembelian BBM kemudian dijual kembali di perairan Pantai Barat Sumatera dengan harga yang lebih tinggi.

“BBM solar tersebut disimpan dalam palka KM Cahaya Budi Makmur. Kita ketahui bahwa palka kapal biasanya digunakan untuk menyimpan ikan, tetapi para tersangka menggunakannya sebagai media penyimpanan BBM untuk mengelabui petugas, seolah kapal itu membawa ikan,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, di PT ASSA, solar sebanyak 48 ton didatangkan dari Medan oleh inisial WG berdasarkan pesanan BD dari Jakarta melalui perantara tersangka ST. BBM solar tersebut dibawa dari Medan menggunakan armada mobil tangki bertuliskan PT Pertamina warna biru.

"Dan itu masih dalam proses penyelidikan kami. Sedangkan WG sendiri memberikan harga Rp9.500 per liter kemudian oleh tersangka ST dijual seharga Rp10.200 per liter. Sementara, dari Tangkahan Rustam, ada 60 ton solar yang belum diketahui siapa pemasoknya dan sampai saat ini masih dilakukan proses penyelidikan," beber Taryono 

Dari pengakuan para tersangka, KM Cahaya Budi Makmur berangkat dari Jakarta menuju Sibolga pada 30 Juli 2022. Kemudian, pada 6 Agustus 2022, tiba di Sibolga dan mengisi minyak di Tangkahan Rustam sebanyak 30 ton. 

Pada, 9 Agustus 2022, KM Cahaya Budi Makmur berangkat menuju perairan Pantai Barat Sumatera dan menjual 22 ton BBM, kemudian kembali lagi ke Sibolga mengisi 48 ton BBM di tangkahan PT ASSA. 

Setelah itu, bergeser lagi ke Tangkahan Rustam dan mengisi 30 ton BBM. Pada 12 September 2022, kapal berangkat menuju tengah laut, tetapi karena mengalami kerusakan, kapal kembali ke Sibolga.

“Pada tanggal 18 September 2022, kapal pun berangkat kembali keluar perairan Sibolga menuju Pantai Barat Sumatera, tetapi tertangkap oleh petugas Satpolair Polres Sibolga.

Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan yang hadir dalam konferensi pers Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja diwakili Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Sibolga atas penangkapan pelaku penyimpangan BBM bersubsidi di Kota Sibolga.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar turut serta mengawasi dan melaporkan bilamana melihat lagi adanya praktek-praktek pembeliaan BBM bersubsidi tanpa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Supaya pengalokasiannya sesuai dengan peruntukannya," ujar Yusuf. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com