Polair Polres Sibolga Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja,Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak memperlihatkan barang bukti tangkapan penyelewengan BBM bersubsidi, Selasa (20/9/2022). (foto:mm/Jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Polair Polres Sibolga berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga jenis solar bersubsidi di Perairan Pantai Barat Sumatera, Minggu (18/9/2020) lalu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konfrensi persnya yang digelar di Mako Polres Sibolga, Selasa (20/9/2022) menyebutkan, enam tersangka tersebut, yakni TH (61), K alias Y (35), AJN (34), JH, AS dan ST. 

Tersangka TH bertugas sebagai nahkoda dan juga sebagai penghubung dengan tersangka ST, sekaligus penanggungjawab pengambilan dan pengangkutan BBM solar (ilegal) dari tangkahan PT ASSA maupun dari kapal yang lain.

Kemudian tersangka K alias Y (35), yang menjabat sebagai wakil nakhoda kapal berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui perantara P. 

"Saudara P masih dalam pengembangan polisi. K alias Y juga bertugas mencatat setiap pengisian BBM dari Tangkahan Rustam maupun dari tangkahan PT ASSA,” kata Taryono didampingi Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak.

Selanjutnya tersangka AJN (34) dengan jabatan kuanca, berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal. Begitu pula dengan tersangka, YA, AS dan ST, perannya sama dengan AJN.

"Sementara itu, 13 anak buah kapal (ABK) yang lain tidak mengetahui tentang proses pemindahan BBM tersebut. Tugas mereka adalah merapatkan kapal, mengikat, dan melepas tali kapal dan satu orang sebagai koki di kapal tersebut," tukas Taryono.

Para tersangka dijerat pasal 40, angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar serta pasal 53 UU nomor 22/2001, tentang Migas.

Barang bukti yang disita di antaranya, dokumen SIUP soal perikanan, surat persetujuan berlayar, dan Sipti (surat ijin kapal pengangkutan), KM Cahaya Budi Makmur 122 GT 299 dan 60 ton BBM solar.

intro1
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar

 
Desain: indotema.com