BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Tandatangani MoU Bersama DPP Santri Tani NU

Sebarkan:
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan DPP Santri Tani NU menandatangani MoU. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Kanwil Sumbagut) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Santri Tani Nahdlatul Ulama (NU) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Jalan Patimura Medan, Jumat (28/10/2022).

Ketua Umum DPP Santri Tani NU, HT Rusli Ahmad mengatakan, pihaknya telah membentuk 9 orang dari kepengurusan ranting di seluruh lahan di Sumatera Utara (Sumut). Setiap 9 orang pengurus ini,  wilayahnya seluas 3 Rante. 

"Nah, pengurus ranting ini bertugas membina petani-petani yang ada, bagi yang mau dibina dan mau bergabung dengan Santri Tani NU," ujarnya kepada Sumut Pos, usai acara penandatanganan MoU.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengajak kaum milenial, kaum wanita dan kepemudaan yang bersedia membuat kelompok, baik pertanian, perikanan, peternakan, atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maka akan menjadi bagian dari Santri Tani NU.

"Kita menargetkan minimal 20 kelompok tani per desa atau per kelurahan. Jadi, sesuai aturan main di Dinas Pemerintahan, minimal 20 kelompok tani. Sedangkan di kelurahan, para ibu-ibu juga bisa membuat kelompok kreativitas, seperti membuat bunga, UMKM, dan sebagainya. Di sini, kita mengajarkan atau mengedukasi mereka, seperti contohnya dari sisi peternakan ayam cemani. Karena harganya mahal, berkisar Rp6-10 juta per ekor, cukup ternak 2 ekor saja, jadi kita gandeng ke dalam kelompok. Ini contoh untuk kelompok-kelompok yang berdomisili di kota. Dan contoh-contoh seperti itu, kurang tercover atau terjangkau oleh pemerintah," jelasnya.

Dalam menyosialisasikan hal tersebut, Rusli juga menyampaikan, bahwa pihaknya merupakan marketingnya BPJS Ketenagakerjaan, sebab selama ini banyak orang belum tahu. Menurutnya, selama ini banyak orang yang alergi dengan perusahaan asuransi, karena itu pihaknya memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Sebab tidak mungkin pemerintah merugikan rakyatnya. Konsep pemerintah adalah menyejahterakan rakyat, salah satunya dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini. 

"Inilah tujuan kita, yakni kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, dalam rangka bagaimana semua tenaga kerja yang berkaitan dengan resiko tinggi, agar di-BPJS-kan. Kitalah ini corongnya. Agar para pekerja mandiri itu mau bergabung ke kelompok kita, maka untuk tahap awal, dalam jangka waktu sebulan, jangan dulu minta pembayaran preminya kepada petani, kita dulu yang bayar agar mereka mau masuk kelompok," katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya adalah PT Jamsostek Persero, setelah bertransformasi ke BPJS, fokusnya kepada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor formal dan informal, salah satunya petani. 

"Petani ini juga pekerja, resikonya tidak kalah tinggi dengan yang dihadapi pekerja di perusahaan, seperti kecelakaan kerja, meninggal mendadak, dan sebagainya. Sehingga perlu disosialisasikan secara masif agar mereka bisa paham. Ini tidak berbeda dengan perusahaan asuransi swasta. Tetapi, karena BPJS di bawah pemerintah, sehingga preminya lebih murah dibandingkan premi asuransi swasta," ujar Henky didampingi Assisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Awalul Rizal.

Dikatakannya, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah, jangan sampai ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa, sehingga menciptakan kemiskinan baru. 

"Jangan sampai anaknya putus sekolah, karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Ini juga seperti menabung melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT). Jika kecelakaan kerja, seluruh biaya akan ditanggung hingga sembuh, tidak ada limitnya," imbuhnya.

Disinggung terkait pembayaran premi, Henky menjelaskan, untuk pekerja petani, peternak dan UMKM, namanya Bukan Penerima Upah (BPU), mereka tidak seperti karyawan di sebuah perusahaan, sehingga disebut Pekerja Mandiri. Programnya di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Preminya hanya Rp16.800 perbulan, dan apabila ingin menambah untuk tabungan hanya dikenakan tambahan senilai Rp20.000. Sehingga total yang dibayar sebesar Rp36.000 per bulan. Nantinya Rp20.000 akan dikembalikan karena merupakan tabungan.

"Sangat murahkan, bahkan lebih murah dari sebungkus rokok. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, ada pekerja mandiri lainnya yang ikut BPJS ini, baru dua bulan bergabung, peserta BPJS tersebut meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, dan keluarganya langsung dapat Rp42 juta. Tentunya ini sangat bermanfaatkan untuk keluarganya. Inilah yang perlu kami sosialisasikan ke masyarakat serta berkolaborasi dengan semua stakeholder pemerintah, agar informasi yang baik ini cepat menyebar," pungkasnya.(arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com