KPA Sumut Minta Hentikan Segera Perampasan Tanah Rakyat oleh Perusahaan Negara

Sebarkan:
Koordinator KPA Wilayah Sumut Hawari Hasibuan didampingi Ari Siregar (SPSB) Suhariawan, Ketua Umum BPRPI Alfi Syahrin, Kamis (20/10/2022). (foto:mm/ist)

SERDANG BEDAGAI (MM) - Koordinator Wilayah Sumut Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) meminta untuk segera menghentikan perampasan tanah rakyat oleh Perusahaan Negara. 

Desakan Ini berdasarkan catatan KPA Sumut memperlihatkan Sumut masuk rangking ke 5 besar Provinsi dalam permasalahan konflik Agraria terbanyak. Ini menandakan ketidakmampuan pemerintah baik Daerah maupun Provinsi untuk menyelesaikan konflik Agraria. 

Desakan ini disampaikan Koordinator KPA Wilayah Sumut Hawari Hasibuan dalam siaran pers yang disampaikan kepada medanmerdeka.com, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Hawari Hasibuan, dalam 2 tahun terakhir saja konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan terutama perkebunan Negara. 

Sebagaimana diketahui, PTPN 2 menggusur tanah yang telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat selama 20 tahun di Silemak Kabupaten Langkat, dan beberapa hari lalu di Desa Bingkat Pegajahan. Kemudian PTPN IV melakukan penggusuran dan membabat habis tanaman rakyat di Bah Jambi Simalungun.

Dan saat ini yang sedang terjadi PTPN III sedang menggusur dan merampas hak hidup 290 KK atau 1208 jiwa petani dan keluarganya yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) yang telah menguasai dan mengusahai lahan seluas 126 hektar sejak tahun 2004 lalu tanpa ada gangguan berarti sebelumnya di kelurahan Gurilla Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Maraknya penggusuran yang dilakukan perusahaan perkebunan negara dengan dalih penyelamatan Asset negara menjadi ironi ditengah komitmen Pemerintah Jokowi yang akan menyelenggarakan konflik agraria dan redistribusi tanah. Dimana modusnya keji dan beragam seperti membenturkan antara masyarakat menggunakan karyawan atau organisasi pekerja perkebunan.

Dalam catatan KPA Wilayah Sumut sejak tahun 2016 hingga 2022 telah mengusulkan 148 desa seluas 288.052 hektar yang digarap oleh 49.539 KK yang berkonflik dengan PTPN sebagai usulan prioritas penyelesaian konflik agraria. Namun detik ini tidak ada satupun yang berhasil didistribusikan tanahnya pada penggarap dan terselesaikan konfliknya.

Ada 4 Sikap KPA Wilayah Sumut dalam menyikapi permasalahan konflik agraria dengan tegas :

Mengutuk tindakan represif yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan yang berpotensi menyulut konflik horizontal dengan menggunakan karyawan sebagai tameng,

Meminta menteri BUMN agar memerintahkan perusahaan perkebunan negara tidak melakukan penggusuran terhadap petani yang telah banyak berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan telah berjasa membantu negara dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara mandiri, 

Meminta agar Kepolisian RI mengehentikan pengawalan terhadap proses penggusuran dan memastikan rakyat kecil terlindungi hak hidup dan hak ekosob lainnya,

Semua pihak untuk menghormati Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; dimana lahan yang dikuasai dan diusahai oleh kelompok tani FUTASI merupakan objek Lokasi Prioritas Agraria (LPRA) sejak tahun 2017.(rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com