![]() |
Residivis narkoba kembali mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap RH (40) yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,83 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan dalam saku celana.
Kapolres Pematang Siantar,AKBP Fernando melalui Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, mengatakan, RH ditangkap menindak lanjuti informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba.
"Warga menginformasikan ada peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di kawasan jalan Melati dan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RH di kediamannya," kata Rusdi, Senin (28/11/2022).
Polisi kata Rusdi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan RH dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (davis)