Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Studi Tiru ke Imigrasi Sibolga

Sebarkan:
SIBOLGA (MM) - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengadakan kunjungan kerja (kunker) berupa "Studi Tiru" ke Kantor Imigrasi Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/2/2023).

Pendeportasian tujuh WN Prancis lewat alat angkutnya Yacht (kapal wisata) oleh Imigrasi Sibolga beberapa waktu lalu cukup menarik perhatian Kepala Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Verico Sandi. 

Verico bersama rombongannya salah satunya Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Deny Haryadi, ingin mengetahui sekaligus mempelajari bagaimana cara penanganan kasus seperti itu untuk bekal mereka kelak bilamana menemukan kejadian serupa di wilayah/tempat mereka. 

“Kegiatan pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Sibolga dengan cara mendeportasi warga negara asing (WNA) menggunakan alat angkutnya merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari,” kata Verico mengawali pertemuan dengan pihak Imigrasi Sibolga. 

Pada 11 Februari 2023 lalu, Imigrasi Sibolga diketahui berhasil mendeportasi tujuh WN Prancis karena melanggar ijin tinggal (over stay) di Indonesia. Selain itu, mereka (ke tujuh WN Prancis) juga sama sekali tidak sanggup membayar biaya denda atas keterlambatan ijin tinggal mereka di Indonesia. 

Ke tujuh WNA Prancis tersebut, terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Pendeportasian dilakukan langsung oleh pihak Imigrasi Sibolga dipimpin Saroha Manullang selaku kepala kantor tersebut bersama-sama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pelabuhan Pelindo.

Kepala Bagian (Kabag) Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Amirul Umam, mengakui pendeportasian ke tujuh WN Prancis dengan menggunakan alat angkutnya Yacht merupakan yang pertama dilakukan oleh Imigrasi Sibolga sejak berdiri dan bahkan kemungkinan yang pertama di Indonesia.

"Pendeportasian itu terlaksana dengan baik berkat kolaborasi yang terjalin dengan baik selama ini dengan seluruh jajaran di 12 kota/kabupaten yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Sibolga," ungkap Amirul kepada pihak Imigrasi Tanjung Perak Surabaya dalam penyampaiannya kepada pihak Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

Amirul pada kesempatan itu juga, berkenan memaparkan bagaimana kronologi, tahapan, dan standar operasional prosedur (SOP) dari pendeportasian ke tujuh WNA Prancis tersebut kepada pihak Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

Amirul juga berkenan memaparkan bagaimana awal pengamanan (penangkapan) ke tujuh WN Prancis tersebut. "Itu bermula dari laporan kepada petugas Imigrasi Sibolga di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli," tukasnya. 

Di akhir kegiatan, pihak Imigrasi Tanjung Perak Surabaya diwakili Kasi Lantaskim, Deny Haryadi, menyerahkan cenderamata kepada Kasi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal (Lalintalkim) Imigrasi Sibolga, Henrikus Mustiko Jati, sebagai perwakilan Imigrasi Sibolga. Cenderamata itu sebagai tanda ucapan terima kasih atas penerimaan "Studi Tiru" Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Turut serta dalam kegiatan itu, para petugas Imigrasi Sibolga lainnya yang terlibat langsung dalam pendeportasian ke tujuh WN Prancis beberapa waktu lalu itu, di antaranya Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU), Bisuk Silaban, Kasi Kasi Tehnologi Informasi dan Komunikasi (Tikim), Ryanto Napitupulu, Kepala Kepegawaian, Widya CF Togatorop, beserta pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Imigrasi Sibolga. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com