![]() |
Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj memaparkan kronologis pengungkapan narkoba. (foto:mm/ist) |
Dalam operasi ini, petugas menyita 20 Kg sabu-sabu, 40 ribu butir ekstasi, 1 unit sepeda motor tanpa plat, uang tunai Rp1,7 juta dan 1 unit kapal kayu di perairan Sei Apung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Para pelaku yang diamankan masing-masing kurir yakni FH, warga Kota Tanjungbalai dan DI, warga Delitua, Medan. Kemudian penghubung narkoba berinsial H alias T dan perantara berinsial MY.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, mengatakan, pengungkapan bernatai jaringan narkoba internasional ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan dengan mengamankan seorang kurir berisnial DI, Sabtu (1/4/2022).
Kepada petugas DI mengaku diperintah FJ yang ketika itu sudah berada di Delitua. “Tersangka DI dan FJ mengaku membawa narkoba atas perinah H dan MY,” kata AKBP Roman, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan petunjuk kedua kurir ini, Selasa 4 April 2023, petugas menyergap H alias T dan MY di Kelurahan Sei Tualang Raso, Kecamatan Keramat Kuba, Tanjungbalai. “Saat dilakukan pengembangan tekong dan ABK melarikan diri,” terang Kapolres.
Masing-masing pelaku bertindak sesuai peran masing-masing dengan upah yang berbeda. Tersangka FJ dan DI bertindak sebagaio kurir dengan imbalan Rp35 juta. Sedangka MY akan mendapatkan upah Rp65 atas perintah tersangka H alias T.
Tersangka FJ dan DI dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 8 miliar.
Sedangkan H alias T dan MY, dikenakan Pasal 134 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar. (zein)