BATU BARA (MM) - Seorang oknum Polisi berpangkat Briptu BW bersama temannya berinisial CKN ditangkap Propam Polres Batubara di Hotel MCA Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, oknum Polisi berinisial Briptu BW bertugas di satuan Propam Polres Batubara, ditangkap bersama temannya, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/5/2023).
Kasi Propam Polres Batubara, Iptu Ruslan Tambunan mengatakan, penangkapan yang dilakukan Propam Polres Batubara setelah adanya pengaduan dari istri Briptu BW.
"Benar, Itu dia (Briptu BW) di dalam sel, awalnya dia (Briptu BW) sudah di gerebek istrinya, kami amankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi, dan sudah kami test urine hasilnya positif," ujarnya kepada Wartawan, Jumat (5/5/2023).
Ruslan mengungkapkan, Briptu BW kerap melanggar disiplin dalam tugasnya, diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN. Dan kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Briptu BW ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik," ungkap Ruslan.
Tak hanya itu, Ruslan juga menyebutkan, Briptu BW terancam keputusan akhir pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH).
"Sudah sering melanggar kode etik ini. Memang tak layak lagi jadi anggota Polri, kami ajukan KEP PTDH," pungkasnya. (Zein)