BATUBARA (MM) – Oknum Polisi dan Jaksa di Batu Bara terseret dalam patgulipat kasus narkoba. Bahkan rekaman video pembicaraan permintaan uang yang disanggupi walaupun dicicil beberapa bulan sampai ke tangan kuasa hukum Thomy Faisal S. Pane & Partner, yang berkantor di Jalan Hos Cokroaminoto Kisaran, Asahan.
Dalam temu pers ini, Thomy memperlihatkan rekamanan video dan membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya oleh oknum Jaksa dan oknum honorer Kejari Batubara.
"Awalnya anak klien saya tertangkap, kemudian ketemu sama oknum polisi, dia mengaku mampu menguruskan ke jaksa, disitulah awal terjadinya pemeresan," papar Thomy.
Dijelaskan Tommy, oknum polisi berpangkat Bripka berinisial FZ yang merupakan tetangga kliennya sendiri, ialah yang pertama kali mempertemukan kliennya kepada oknum jaksa berinisial EV.
"Masing-masing, oknum polisi memeras Rp 8 juta yang awalnya Rp 10 juta, oknum jaksanya awalnya Rp 100 juta jadi mintanya Rp 80 juta tapi bisa dicicil, sampai akhirnya terekam masih diangka Rp 35 juta, disitulah stop diangka Rp 35 juta," terangnya.
Selanjutnya dikatakan Thomy, menyadari telah di peras dan tidak memiliki uang lagi, kliennya berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.
Dari kasus tersebut, kini kliennya memiliki hutang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EV sebesar Rp 35 juta, Bripka FZ Rp 8 juta, Bripka D, dan Bripka DE sebesar Rp 3 juta.
"Tiga oknum polisi tersebut bertugas di Polres Batubara, dan uang yang dari oknum Bripka FZ dikembalikan ke klien saya," sebutnya.
Lebih lanjut Tommy mengatakan, kini kliennya merasa takut dan meminta perlindungan hukum kepada dirinya. Dan kini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut.
Kronologis Versi Kantor Hukum Thommy Faisal S.Pane & Parter
Tanggal 12 Januai 2023
Korban Rinaldi (25) dan temannya Dedek beroncengan sepeda motor ditangkap 9 personel mengendarai mobil dan sepeda motor mengaku polisi, termasuk 1 infrman polisi di Gapura Kabupaten Asahan (locus Asahan).
Keduanya dibawa dan digeledah di belakang Koramil Simpang Meranti. Di badan Dedek ditemukan sabu-sabu 1,6 gram, sementara Rinaldi tidak ditemukan apapun.
Keduanya diintrogasi, Dedek mengatakan barang bukti dibeli dari seorang bandar bernama Putra di Pulo Bandring (locus Asahan). Sekira pukul 20.00 WIB, Rinaldi dan Dedek dititp di Polsek Kisaran (Polres Asahan). Keduanya diminta jika ditanyai Polsek Kisaran, disuruh mengaku ditangkap dalam kasus penadah kasus pencurian handphone.
Tersangka Putra, Dedek dan Rinaldi lalu dibawak ke Sat Narkoba Polres Batu Bara. Dalam pemeriksaan,Dedek dan Rinaldi disebutkan ditangkap di Perkebunan Sei Balai, padahal locusnya berada di wilayah Polres Asahan.
Tanggal 15 Januari 2023
Ibunda Rinaldi, Ita bersama abangnya bernama Reza serta menantunya membesuk putranya di Polres Batu Bara. Ketiganya bertemu penyidik berinisial Brigadir D yang minta uang Rp3 juta dengan alasan mengamankan sepeda motor yang ditahan, jika tidak akan rampas pada sidang pengadilan. Uang tersebut langsung diserahkan Ibu Ita kepada Brigadir D.
Tanggal 22 Januari 2023
Ibunda Ita bersama anaknya Reza menemui oknum polisi sekaligus tetangganya Bripka FZ. Bripka FZ menjanjikan jika anaknya Rinaldy bisa dibantu rehab, sebab hanya seorang korban menggunakan narkoba.
Tanggal 30 Januari 2023
Bripka FZ menghubungi Reza, meminta ibuda ITA untuk datang ke Kejari Batu Bara. Kemudian Bripa FZ, Ibunda ITA dan putranya bertemu dengan Oknum Jaksa berinsial EV dan honoer Jaksa berinisial BM.
Oknum Jaksa EV minta Rp80 juta untuk meringankan hukuman putranya, jika tidak maka tuntutan yang berat sebagai pengedar. Oknum honorer BM mendesak agar Ibunda ITA memberikan DP sebagai tanda jadi.
Tanggal 3 Januari 2023
Ibunda ITA dan putranya Rza menemui oknum Jaksa EV dan honorer BM. Ibunda ITA menyerahkan DP Rp20 jta ke tangan EV. Kemudian EV menanyakan kapan diserahkan sisa peluasan.
Setelah keluar dari ruangan Jaksa EV, Ibunda ITA dan Reza dicegatr Bripka FZ yang minta Rp10 juta, untuk pecah berkas anaknya Rinaldy agar bisa dikenakan pasal pemakai.
Tanggal 4 Februari 2023
Ibunda ITA bersama Reza memberikan uang Rp8 juta kepada Bripka FZ, karena sudah tak punya uang lagi.
Tanggal 8 Maret 2023
Eza bersama pamannya menemui honorer Kejaksaan Batu Bara berinisial BM di SPBU Sei Balai. BM minta sisa kekurangan Rp60 juta, namun gagal.
Tanggal 12 Maret 2023
Ibunda ITA bersama adik dan anaknya Reza bertemu penyidik Brigadir D dan Brigadir DE. Kedua oknum polisi ini minta uang Rp10 juta untuk pecah berkas sesuai persetujuan pimpinan. Dan kedua oknum ini berjanji mengkondisikan ke Jaksa (rekaman pembincaraan tersimpan)
Tanggal 16 Maret 2023
Ibunda ITA dan Reza kembali ke Kejari Batu Bara menemui Jaksa EV dan BM sebagaimana permintaan oknum Jaksa. Keduanya minta agar permintaan uang bisa dikurangi karena sudah kehabisan duit. Namun oknum EV minta net Rp75 juta.
Tanggal 17 Maret, Reza menemui Brigadir D. Reza mengatakan jika dia sudah ketemu Jaksa EV dan minta agar semua proses dan dananya kepada oknum Jaksa agar main 1 pintu aja (rekaman pembicaraan tersimpan).
Tanggal 20 Maret 2023
Ibunda ITA dan Reza menemui Jaksa EV dan BM di Kejari Batu Bara menyerahkan dana Rp5 juta untuk mencicil permintaan Rp75 juta. Sisa kekurangan akan diberikan Maret atau awal April 2023. (Rekaman pembicaraan tersimpan)
Tanggal 3 April 2023
Ibunda ITA dan Reza kembali menyerahkan uang cicilan kepada Oknum Jaksa Rp5 juta. Dan, oknum honorer BM mendesak agar pelunasan diserahkan 10 April 2023.
Tanggal 12 April 2023
Ibunda ITA dan Reza kembali menyerahkan dana cicilan Rp5 juta kepada keduanya (rekaman video pembicaraan tersimpan)
Tanggal 14 April 2023
Oknum Jaksa EV, Bm dan Bripka FZ pada malam hari mendatangi rumah Ibunda ITA dan suaminya mengembalikan uang Rp35 juta (dari jaksa) dan Rp10 juta dari Bripka FZ. Para oknum mengatakan mereka takut karena situasi saat ini lagi panas dan takur bocor.
Para oknum (Jaksa dan Polisi) mengatakan akan bertemu lagi bulan depan untuk membahas proses kasus ini dengan catatan saat pertemuan seluruh uang harus lunas tidak seperti yang terjadi.
Tanggal 15 April 2023
Ibunda ITA dan anaknya Reza mengadu ke Kantor Hukum Thomy Faisal S.Pane dan Partner
Tanggal 17 April 2023
Thomy faisal S Pane bersama tim selaku kuasa hukum menemui Jaksa EV untuk melakukan klarifikasi. Oknum Jaksa yang semula terindikasi mengintimidasi Ibunda ITA dan Reza minta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai. Namun permintaan oknum tersebut ditolah Ibunda ITA dan keluarganya.
Tanggal 13 April
Bripka FZ beserta istrinya menemui Ibunda TA, yang diduga mencoba melakukan intimidasi Bripka FZ minta jangan dilaporkan atau kalau melaporkan agar mencabut pengaduannya. Jika dilaporkan ke Polda, Bripka FZ akan mengadukan balik Ibunda ITA.
Tanggal 2 Mei 2023
Sekira pukul 15. 00 WIB, Reza bersama bapaknya saat di perkarangan rumah dicepat Bripka FZ. “Apa maksud melaporkan aku, akukan malam membantu mu, kau jangan macam macam ya. Aku bukan polisi kemarin sore, jadi bagus kau kalau mau selamat. Mana mamak kau, jangan sembunyi mamak kau.Kalau mau kau laporkan silahkan laporkan si Jaksa beserta Brigadir D dan lainnya, tapi aku jangan kau libatkan. Siapa rupanya pengacara kau, jangan macam-macam kau sama aku ya kalau mau selamat” kata Bripka FZ. (poetra)