Sadis! Pemuda di Palas Habisi Ayah Kandung dan Ibu Tiri

Sebarkan:
Petugas Kepolisian mengidentifikasi jenazah pasutri korban pembunuhan. (foto:mm/ist)
PALAS (MM) – Tim gabungan Polres Barumun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) berinsial PH (58) dan RD (56) di rumahnya pada Jumat (5/5/2023) pukul 20.00 WIB, di Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui  Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan, tersangka pelaku pembunuhan berinsial JEH (22) yang merupakan anak dari istri kedua korban PH.

Tersangka menghabisi keduanya dengan memukulkan batu ke kepala ayahnya PH hingga jatuh. Kemudian JEH memukulkan tembilang ke kepala bagian belakang korban.

Sementara ibu tirinya RD yang masuk dari pintu berteriak juga disambut tembilang. Pukulan tembilang mengenai kepala RD yang seketika itu langsung terkapar. “Hasil visum memperlihatkan kedua korban tewas dengan hantaman benda tajam,” kata AKPHitler Hutagalung, Minggu (7/5/2023).

Tersangka pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Palas. (foto:mm/ist)
Tersangka JEH berhasil dibekuk di area perkebunan sawit tak jauh dari rumah abangnya di Desa Hadungdung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas.

Motif pembunuhan sambung AKP Hitler, tersangka JEH mendatangi ayahnya minta pekerjaan dan tinggal di rumah. Namun ayahnya mengatakan tidak ada pekerjaan, sekaligus melarang JEH tinggal di rumah tersebut.

“Mendengar jawaban ayahnya, tersangka JEH emosi dan menyerang korban pakai batu. Ibu tirinya yang menjerit menjadi sasaran amukan hingga dipukul pakai tembilang hingga tewas,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka JEH dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com