![]() |
Petugas Kepolisian mengidentifikasi jenazah pasutri korban pembunuhan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, mengatakan, tersangka pelaku pembunuhan berinsial JEH (22) yang merupakan anak dari istri kedua korban PH.
Tersangka menghabisi keduanya dengan memukulkan batu ke kepala ayahnya PH hingga jatuh. Kemudian JEH memukulkan tembilang ke kepala bagian belakang korban.
Sementara ibu tirinya RD yang masuk dari pintu berteriak juga disambut tembilang. Pukulan tembilang mengenai kepala RD yang seketika itu langsung terkapar. “Hasil visum memperlihatkan kedua korban tewas dengan hantaman benda tajam,” kata AKPHitler Hutagalung, Minggu (7/5/2023).
![]() |
Tersangka pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Palas. (foto:mm/ist) |
Motif pembunuhan sambung AKP Hitler, tersangka JEH mendatangi ayahnya minta pekerjaan dan tinggal di rumah. Namun ayahnya mengatakan tidak ada pekerjaan, sekaligus melarang JEH tinggal di rumah tersebut.
“Mendengar jawaban ayahnya, tersangka JEH emosi dan menyerang korban pakai batu. Ibu tirinya yang menjerit menjadi sasaran amukan hingga dipukul pakai tembilang hingga tewas,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka JEH dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (mm/red)