PEMATANG SIANTAR (MM) - Sejumlah karangan bunga berjejer di depan Kantor DPRD Kota Siantar dan di depan Balai Kota, Kamis 15 Juni 2023. Karangan bunga terpampang bertuliskan dukungan kepada Mahkamah Agung (MA) telah menolak usulan pemakzulan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani.
Salah satunya dari Jaringan Mahasiswa Siantar Indonesia menuliskan "3 kali makzul, 3 kali zonk. DPRD kepingin ya rekor muri?". Dan karangan bunga mengatasnamakan Pemerhati Politik Siantar Simalungun bertuliskan "Terimakasih Mahkamah Agung RI kami sayang Bu Wali".
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suandi Apohman Sinaga, mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan pengaduan ke-27 ASN (Aparatur Sipil Negara). Dia juga menyebut karangan bunga berupa sindiran itu hak setiap orang.
"Sindiran itu sah-sah saja yang mengatasnamakan seluruh masyarakat dan seluruh mahasiswa. Namun, himpunan ini apa ada dalam daftar hadir mengatakan atau ada pernyataan sindiran-sindiran dari pada mahasiswa itu?" ucap Suandi saat dikonfirmasi usai melihat sejumlah karangan bunga.
"Jangan membuat suatu himpunan, tapi himpunan itu siapa? Dan jangan karena oleh sepihak membuat suatu redaksi yang merugikan pihak lain," sambung Suandi yang juga mantan Ketua Panitia Angket DPRD Siantar.
Angket, Suandi bilang, DPRD Siantar diteruskan melalui jalur sesuai dengan tata tertib.
"Terpenting DPRD Siantar bekerja sesuai dengan pengaduan masyarakat. Apa 27 ASN itu tidak masyarakat? Ke-27 ASN itu posisinya sudah dikembalikan. Kalau ngga ada hak angket gimana?" sebutnya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima salinan putusan yang asli dari MA. Dan pihaknya sangat menghargai putusan MA. "Kalau soal dikabulkan atau tidak itu urusan MA, hak dia itu. Kita hargai pengadilan. Apalagi namanya MA. Salinan belum ada diterima DPRD Siantar," ujarnya.
"Perlu sekali lagi dicatat, hak angket karena pengaduan 27 ASN yang dipindahkan semena-mena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. DPRD Siantar membuat hak angket berkonsultasi dengan Inspektorat Sumut, KASN, bukan asal-asal," sambungnya.
Suandi menduga, sejumlah karangan bunga yang terpampang di depan kantornya merupakan pekerjaan suatu kelompok. "Kita sama-sama lahir di kota ini, kita bekerja di kota ini, jangan gini kita. Pembangunan kota ini yang kita pikirkan. Ini (karangan bunga,red) pesanan satu kelompok," kata Suandi mengakhiri.
Sebelumnya beredar putusan MA Nomor Perkara 1/P/UP/2023 Hakim Ketua H Yulius menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diusulkan DPRD Kota Pematang Siantar tertanggal 31 Maret 2023. (joenainggolan)