Pasca Covid, Permohonan Paspor di Imigrasi Pematang Siantar Meningkat

Sebarkan:

PEMATANG SIANTAR (MM) - Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat ini mengalami peningkatan.

Hal itu seiring pemerintah mencabut pembatasan pasca pandemik Covid 19. 

"Masa covid 19 bahkan 20 pemohon saja tidak ada dari 50 kuota. Sekarang Kota Siantar sudah diberi kuota 80 per hari. Untuk Tebing Tinggi 50 dan Humbahas 20 kuota," kata Plh Kepala Subseksi (Kasubsi) Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Siantar Revorman Mendrofa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Juni 2023.

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kata dia, pihaknya memiliki layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh di Play Store itu meminimalisir antrian di Kantor Imigrasi saat pembuatan dan perpanjangan paspor.

"Masyarakat dapat mendaftarkan dan melampirkan berkas Seperi E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir bagi pemohon baru. Sementara untuk perpanjang hanya E-KTP dan Paspor lama," ucapnya. 

Bagi pemohon yang sedang sakit, lanjut Mendrofa, Imigrasi Siantar memiliki program 'jemput bola'. Petugas akan menyambangi rumah masyarakat untuk proses pembuatan ataupun perpanjang paspor. 

Sejak Januari 2023, sebutnya, Imigrasi Siantar telah melayani sedikitnya 5 orang yang sakit. "Pihak keluarga tentu harus mengirim surat permintaan kepada kantor imigrasi. Setelah diproses dan diteliti, kemudian kami akan langsung menuju ke rumah yang bersangkutan," paparnya. 

Kantor Imigrasi Siantar melayani 2 kota dan 8 kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Di antara daerah tersebut, terdapat dua yang memiliki kantor Unit Layanan Paspor (ULP) yaitu Kota Tebing Tinggi dan Unit Kerja Kantor (UKK) di Kabupaten Humbahas.

"Kota Pematang Siantar, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Samosir, Simalungun, Humbahas, Tapanuli Utara, Pakpak Barat, Dari dan sebagian daerah Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya. 

Perbedaanya dua unit tersebut yakni, ULP hanya melayani pembuatan dan perpanjangan paspor, sementara UKK dapat memperpanjang izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Namun saat ini, untuk UKK, memperpanjang tinggal itu tidak difungsikan lagi. Hanya melayani pembuatan dan perpanjangan paspor," sebut Mendrofa. 

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor yang rusak dan hilang, Mendrofa bilang, harus ke Kantor Imigrasi. "Pemerintah telah memperpanjang masa aktif paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun," pungkasnya. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com