![]() |
Mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, berinsial SN (44). (foto/ist) |
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim, AKP M. Said Husein didampingi Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong, mengatakan, tersangka SN ditangkap pada Selasa (11/7/2023) siang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Dijelaskan Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong, tersangka SN merupakan warga Dusun II Buntu Pagar, Desa Sidomulyo dan menjabat Kades pada periode 2016-2022.
Dijelaskanya, TA 2021 Desa Sidomulto mengelola DD sebesar kurang lebih Rp840 jt dan Sisa Lebih Penbiayaan Anggaran (SILPA) DD TA 2020 sebesar lebih kurang Rp141 juta, sehingga dana keseluruhan mencapai Rp981 juta, lebih.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan desa sebesar kurang lebih Rp495,5 juta, dengan rincian pembangunan drainase di Dusun I Rp141 juta, Drainase Dusun II Rp93,7 juta, Drainase Dusun VI Rp134,2 juta, Drainase Dusun VII Rp128,2 juta dan biaya belanja padas Rp57 juta.
“Dari hasil peninjauan lapangan pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat, sehingga semua tidak sesuai RAB,” terang Iptu Dian, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, dari hasil audit investigasi Inspektorat Asahan ditemukan anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp440,3 juta.”Hasil temuan inspektorat diserahkan ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum berlaku,” tegas Dian. (zein)