![]() |
Oknum Kepsek Arogan, Guru SMA Negeri 6 Mengadu ke Ombudsman Sumut. (foto:mm/ist) |
Sebagaimana diketahui, Kepsek SMA Negeri 6, Siti Rahma Lubis,SPd,M.Si, sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan SPP berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Sumut. Namun sayang, Siti Rahma Lubis hanya diminta mengembalikan dana, bukan dijatuhi sanksi tegas.
Disamping itu, Oknum Kepsek dinilai sudah bertindak sewenang-wenang dan teror terhadap para guru. Para guru baik PNS, maupun Non PNS diintimidasi, terkait masalah keuangan. Dari 50 tenaga guru, 35 diantaranya membuat pernyataan petisi keberatan atas kepala sekolah. “Kami sudah melayangkan petisi dan melaporkan kasus ini hingga ke DPRD Sumut,” kata NS, Rabu (2/8/2023).
Para guru yang menolak menduga Kepsek SMA Negeri 6 dibekingi. Pasalnya, walaupun sudah terbukti menyalahgunakan dana BOS dan SPP, yang bersangkutan masih saja bertahan hingga berani mengintimisasi para guru. “Kami sendiri diancam akan dipindah tugaskan dari SMA Negeri 6,” tegas para guru.
Untuk itu kami para guru dan pegawai SMA Negeri 6 Medan, berharap Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat menindak lanjuti permasalahan ini sampai terlaksananya pencopotan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan saat ini.
“Kami berharap Ombudsman dapat memberikan perlindungan kepada kami para guru dan pegawai SMA Negeri 6 Medan yang mendapat ancaman tersebut,” harap NS. (arie)