![]() |
Tersangka SJ (40) pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap Polres Musi Rawas (Mura). (foto:mm/ist) |
Tak pelak, si pelaku berisnial SJ (40) akhirnya dijebloskan terali besi Mapolres Musi Rawas, kemarin. Turut diamakan sejumlah barang bukti, pakaian dan celana dalam.
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Dinas dan Kanit PPA IPDA Bambang, mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini berawal ketika tersangka SJ (40) didampingi temanya pelajar SMP berinsial FO (14) sekaligus korban membuat laporan kehilangan handphone di Mapolsek Terawas.
Selama membuat laporan, petugas menaruh curiga mengamati gerak-gerik prilaku SJ bersama temannya. Selepas membuat laporan, petugas melakukan introgasi terpisah untuk mengungkap persoalan dibalik laporan yang disampaikan.
Dari pengakuan FO, ternyata dia merupakan korban dari pelecehan seksual tersangk SJ, dengan iming-iming diberi uang Rp50 ribu untuk membeli paket internet. Tim Polsek Terawas bersama Tim Unit PPA Polres Mura berkolaborasi mengungkap kasus dibalik laporan pelaku.
“Dari keterangan yang dikumpulkan penyidik, korban sudah mencapai puluhan anak di bawah umur,” pungkas Kasat Reskrim AKP Hari Dinas, Sabtu kemarin.
Dalam menjerat korbannya, SJ yang masih berstatus lajang menggunakan media sosial. Lalu korban diajak ketemu dan jalan-jalan sembari dibandari makan. Saat itulah, korban senang dan dijanjikan dibelikan paket internet.
“Setelah bukti-bukti akurat, maka tim unit PPA bersama Polsek Terawas menangkap pelaku untuk diambil keterangan atas perbuatan yang dilakukannya,” tegas AKP Hari.
Atas perbuatannya, tersangka SJ dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (subari)