Peringkat 5 Kabupaten di Sumut, Langkat Zona Hijau Kategori A Versi Ombudsman

Sebarkan:
Didampingi Sekdaprovsu Arief Sudarto Trinugroho, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menerima penghargaan Ombudsman RI. (foto/ist)
LANGKAT (MM) – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menghadiri penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan publik Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). 

Penilaian ini berdasarkan keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023, tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. 

Kabupaten Langkat menduduki posisi peringatkat 5 Kabupaten Se Sumatera Utara, dengan nilai 91,40 dengan Zona Hijau, Kategori A dan Opini kualitas tertinggi. 

Perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai.

"Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik," katanya. 

Dikatakannya, pelayan publik harus terus di upgrade sehingga kita menciptakan bagaimana kenyamanan untuk masyarakat. Ombudsman diperintahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik. 

"Setiap tahun kami selalu mengupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan ke depannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing," ujar Dadan. 

Sementara itu, Pj Gubsu Hassanudin diwakili Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan Cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik. 

Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya, diskriminasi pelayanan atau tebang pilih, pemungutan dalam pelayanan dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Diharapkan ke depannya dalam memberikan pelayanan harus Cepat, mudah, terjangkau dan ukur sehingga  ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan public. Semoga dengan penilaian ini  menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya," pesan Sekda. 

Selanjutnya penyerahan Piagam dan Hasil Penilaian oleh Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com