Peserta sosialisasi berfoto bersama usai kegiatan. (foto/ist) |
Sebagai Narasumber, mantan penyelenggara pemilu (Ketua Bawaslu Provinsi Sumut), Syafrida R Rasahan mengatakan penyelenggara pemilu dalam pilkada di Toba harus siap untuk setiap kepentingan menggugat, secara umum pasangan calon yang merasa dirugikan kepentingannya, karena tidak ditetapkan sebagai Paslon pemilihan.
"Dalam praktik terdapat beberapa varian dasar kepentingan yakni, pasangan calon yang tidak dinyatakan lolos administrasi pada saat pendaftaran dan pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan, tetapi keberatan atas ditetapkannya pasangan calon yang lainnya dengan alasan tidak memenuhi syarat," tutur Syafrida.
Diterangkan Syafrida, anggota DPRD yang menjabat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Partai Politik (Parpol) dan wajib diproses Porpolnya, akan tetapi bagi calon DPRD terpilih pada Pemilu 2024. PKPU mengatur Bapak dan Ibu cukup membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang ditujukan ke Parpolnya dan itu tidak mengikat seperti anggota DPRD yang menjabat.
Salah satu dilema apabila si A kembali terpilih menjadi anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024, katakanlah untuk menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, surat mana yang akan digunakan untuk disampaikan kepada parpol. "Apakah surat pernyataan pengunduran diri yang tetap atau cukup dengan surat pernyataan, dimana tidak diatur didalam PKPU," tanyanya.
Selanjutnya, terkait persoalan perolehan suara (kursi) Parpol yang akan dipakai untuk mengusung Paslon. Didalam PKPU belum dijelaskan apakah perolehan suara tahun 2019 atau tahun 2024.
Hal tersebut pernah saya pertanyakan kepada KPU Sumatra Utara, bidang Divisi Teknis. Apakah PKPU 8 tahun 2024 sudah punya turunan belum sekaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
"Karena ada beberapa persoalan yang belum dijabarkan, menurut saya belum dijelaskan PKPU. Sesuai keterangan Divisi Teknis sampai kemarin, Kamis (15/8/24) menurut mereka belum ada, jadi masih merujuk pada PKPU 8 tahun 2024," beber Syafrida.
Kemudian sambungnya, memang dalam PKPU tersebut dinyatakan, KPU yang menetapkan perolehan kursi mana untuk Pilkada, ini bisa rawan gugatan lewat sengketa lagi.
Apabila dipakai yang hasil perolehan suara pemilihan tahun 2019, maka ada Parpol yang tidak bisa mengusung Paslon dalam Pilkada atau maju sendiri tanpa melakukan koalisi. Sementara bila digunakan perolehan suara pemilihan 2024 dapat mengusung Paslon sendiri sehingga ada potensi dilakukan gugatan.
"Untuk pelantikan DPRD Toba 2024, pelantikan akan dilaksanakan Desember mendatang, jadi kursi yang mana akan diterapkan. Menggunakan kursi pemenang 2024, sementara pelantikan belum dilaksanakan mengapa menggunakan perolehan kursi yang belum dilantik untuk Pilkada 2024 ini," tandas Syafrida.
Pembahasan sosialisasi sengketa pemilihan menjadi masukan dan pembahasan Bawaslu Toba sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa Pilkada di Kabupaten Toba dan hal ini akan disampaikan dan dibahas ketingkat yang lebih tinggi. (Acon)