![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan memaparkan pengungkapan kurir narkoba. (foto/ist) |
Pelaku ditangkap saat membawa 22 kilogram sabu-sabu di Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Ia diketahui sebagai residivis kasus serupa. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 22 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang mengenakan pakaian preman menerima informasi mengenai seorang pria yang akan mengedarkan sabu.
“Saat target melintas di depan Supermarket Irian, petugas langsung melakukan penyergapan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas Kombes Gidion, Selasa (13/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 22 bungkus sabu di bagian depan sepeda motor Honda Beat merah BK 4005 AGT, serta satu unit ponsel android dari tangan kiri pelaku. Tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, H mengaku sudah satu tahun menjadi kurir narkoba dan telah dua kali berhasil mengantar sabu atas perintah seseorang berinisial JP yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kali ini dia membawa 22 kilogram sabu, dan mengaku mendapat upah Rp2 juta per kilogram,” ujar Gidion.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan)