![]() |
Suasana sidang sidang di PN Negi Labuhan Deli, (foto/ist) |
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025).
JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelas JPU Surya.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6/2025), dengan agenda pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya,” ujar Hakim David.
Di luar ruang sidang, JPU Surya menegaskan bahwa Nina Wati menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini,” ujarnya.
Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.
Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.
JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima. Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023.
“Dimana terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,” ujar JPU Surya Siregar. (Awal yatim)