Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat!

Sebarkan:
Presiden RI Prabowo Subianto mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Dok KLH/BPLH).
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Keputusan itu, kata Mensesneg, diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin.

"Beliau (Presiden Prabowo Subianto, red) memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menghadiri jumpa pers tersebut.

Menurut Mensesneg, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan sejak Januari 2025, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan pelanggaran peraturan dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memastikan komitmen kementeriannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Raja Ampat.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.” ujar Hanif dalam kegiatan media briefing Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).

Hanif menjelaskan, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Hasil pengawasan KLH/BPLH, mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil.

Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.

KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan. Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.(mm/erakini)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com