Korupsi di Batu Bara: Drama yang Tak Kunjung Usai

Sebarkan:
Penulis: Zainuddin Zein.
DRAMA birokrasi, hukum, dan korupsi tampaknya belum berakhir di Kabupaten Batu Bara. Di bawah kepemimpinan Bupati Baharudin Siagian dan Wakil Bupati Syafrizal, masyarakat masih terus disuguhi kasus-kasus yang menyeret pejabat daerah, bak tontonan drama televisi yang terus berlanjut episode demi episode.

Kasus bermula dari seleksi PPPK di Dinas Pendidikan pada penghujung masa jabatan Bupati Zahir. Dugaan kecurangan itu melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat BKD, kepala dinas pendidikan, hingga kerabat mantan bupati yang dijuluki “Pangeran” dan disebut sebagai aktor utama. Tidak lama berselang, muncul pula kasus pengadaan software yang menyeret mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, beserta sejumlah rekanan.

Gelombang perkara terus berlanjut. Kejari Batu Bara merilis kasus korupsi proyek sanitasi di Dinas PUTR, menetapkan seorang PPK sebagai tersangka, sementara pelaksananya masih buron. Kasus serupa juga terjadi di BPBD, di mana kepala badan telah ditetapkan tersangka namun belum ditangkap. Kemudian menyusul kasus Perkim LH dalam kasus korupsi gaji honor petugas kebersihan. Dalam kasus ini Kejari menahan mantan kadis dan bendahara Perkim LH Batu Bara.

Belum usai, giliran Dinas Kesehatan digeledah. Mantan kadis, dr. Wahid Kusyairi, ditahan terkait dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023. Hingga kini, Kejari Batu Bara masih mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan penambahan tersangka.

Tak berhenti di situ, Kejati Sumut (Kejatisu) ikut menahan tujuh tersangka, diantaranya wakil direktur, satu PPK, dan empat konsultan dalam kasus proyek fisik Dinas PUTR. 

Terbaru, Selasa (2/9/2025), Kejari Batu Bara menahan tiga orang dalam kasus Bimtek sertifikasi guru 2024, termasuk Plt Kadis Pendidikan, pelaksana kegiatan, serta pihak perusahaan penyelenggara. Pada hari yang sama, seorang tersangka lain juga ditahan dalam lanjutan kasus BTT Dinkes.

Kajari Batu Bara, Dicky Oktavia, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus-kasus tersebut. “Korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Kami akan terus memburu pihak-pihak terkait. Jika masyarakat mengetahui praktik korupsi, segera laporkan, dan kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Rangkaian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bagian dari upaya bersih-bersih yang dilakukan pemerintahan Baharudin–Syafrizal? Jika benar, tentu masyarakat menyambut gembira, sebab korupsi adalah kejahatan besar yang menyengsarakan rakyat.

Namun, bersih-bersih tidak boleh berhenti di satu titik. Tidak boleh ada “raja” atau “pangeran” haus kekuasaan. Tidak boleh ada praktik jual beli jabatan, pungli, atau permainan proyek. Pemerintahan hanya bisa berjalan bermartabat jika terbebas dari KKN.

Pertanyaan berikutnya: mampukah Baharudin–Syafrizal menegakkan pemerintahan yang benar-benar bersih? Bagaimana pula peran DPRD Batu Bara, apakah betul-betul bebas dari praktik serupa atau justru diam dalam zona nyaman?

Sejak berdirinya Kabupaten Batu Bara lebih dari 18 tahun lalu, publik masih percaya DPRD relatif “aman” dari jeratan KKN. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tetap menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. 

Ingat! nama Kabupaten Batu Bara beberapa tahun silam sempat viral gegara kepala daerah dan sejumlah OPD terjaring OTT KPK.(*)

Penulis : Zainuddin Zein, jurnalis putra daerah.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com