Syah Afandin Tegaskan Komitmen Antikorupsi Pemkab Langkat dalam Rakor MCSP 2025

Sebarkan:
Bupati Langkat H Syah Afandin didampingi Wabup Tiorita br Surbakti. (foto/ist)
LANGKAT (MM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Rakor berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Rabu (3/9/2025).

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memimpin langsung jajaran Pemkab Langkat. Ia didampingi Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos, M.Ap, Inspektur Langkat Drs. Hermansyah, M.IP, serta sejumlah kepala OPD pengampu MCSP 2025.

Bupati Syah Afandin menegaskan komitmen Pemkab Langkat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah serius mengoptimalkan pengawasan demi mencegah penyimpangan.

“Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen penuh terhadap upaya pencegahan korupsi. Setiap perangkat daerah wajib menjalankan pengawasan dengan konsisten agar penyimpangan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Kasatgas Korsup Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa MCSP merupakan penguatan dari sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan cakupan lebih luas.

“Melalui rakor ini kita menyamakan persepsi, menyelaraskan indikator penilaian, sekaligus menguatkan komitmen dalam pemenuhan eviden capaian yang wajib disiapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, PIC Sumatera Utara dari Tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI, Renta Marito, memaparkan bahwa MCP Kabupaten Langkat pada 2024 mencatat skor 85,60 poin, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ia berharap capaian tersebut dapat kembali ditingkatkan pada 2025.

KPK juga menegaskan bahwa penilaian MCSP 2025 mencakup delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Bupati Syah Afandin menambahkan, seluruh rencana aksi MCSP dan SPI harus ditindaklanjuti dengan konsisten. “Proses perencanaan hingga pelaporan wajib sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Momentum ini harus kita jadikan langkah bersama membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com