Wanita Muda di Medan Ditangkap Polisi, Simpan 100 Butir Heppy Five di Bantal

Sebarkan:
Tersangka DK (23) warga Simalungun, bersama barang bukti. (foto/ist)
MEDAN (MM) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial DK (23), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis heppy five atau erimin 5.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos elite ZNZ, Jalan Sei Belutu I, Kecamatan Medan Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025) menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Saat penggerebekan, DK mengakui menyimpan 100 butir pil heppy five yang ia sembunyikan di bawah bantal. Dari hasil interogasi, ia menyebut barang haram tersebut milik seorang temannya berinisial P yang menitipkan untuk dijual. Tersangka mengaku baru dua kali menjual pil tersebut dengan keuntungan Rp55 ribu per butir.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan/atau denda Rp200 juta.[tan]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com