Menaker Yassierli Ajak Kementerian dan Lembaga Serap Minimal 2 Persen Tenaga Kerja Disabilitas

Sebarkan:
Menteri KetenagakerjaanYassierli. (foto/ist)
JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak kementerian/lembaga (K/L) memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas guna mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.

Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Karena itu, ia mendorong seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.

Kemnaker sendiri memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, dan terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain penguatan inklusi kerja, Menaker juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Saat ini Kemnaker memiliki 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah

“Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha” ucap Yassierli.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com