Bawa Hampir 20 Gram Sabu, Pemuda Asal Simalungun Dibekuk di Exit Tol Indrapura

Sebarkan:
Tersangka AB (22) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga membawa dan menyimpan narkotika di kawasan Exit Tol Indrapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak berwarna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit handphone Android merek Huawei warna biru.

Saat diinterogasi, AB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com