![]() |
| Tersangka SH (31) bersama teman wanitanya NA (44) mendekam di jeruji besi Polres Asahan. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial S alias U, yang diamankan pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, S alias U mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka SH. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman SH.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati SH tengah berada di ruang tamu bersama seorang wanita berinisial NA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet saku celana di atas meja. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki di lantai rumah.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip sabu seberat 0,54 gram, satu unit alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kepada petugas, tersangka SH mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui telah memberikan sabu kepada tersangka S alias U yang lebih dahulu diamankan polisi.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Polres Asahan berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (zein)


