![]() |
| Tersangka pelaku pencabulan SL (65) diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Saat petugas tiba di lokasi, rumah terduga pelaku telah dikerumuni warga yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2026). Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan nenek korban yang mendapati cucunya belum kembali ke rumah setelah diminta berbelanja ke warung milik terduga pelaku.
"Karena korban belum pulang, neneknya kemudian menyusul ke warung tersebut dan mendapati adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak," ujar Immanuel.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (18/5/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan. "Korban saat ini telah mendapatkan penanganan dan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Immanuel.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Untuk melindungi identitas korban anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, media tidak mempublikasikan nama, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. (zein)


