Catatan : Choking Susilo Sakeh
BAHWA benar, tak ada aturan yang melarang wali kota tidak boleh sakit. Pun, tak ada aturan yang melarang kalau wali kota sakit tidak boleh berobat ke luar negeri. Lantas, saat Wali Kota Medan Rico Wa’as sakit dan berobat ke luar negeri, kenapa mengundang kegaduhan?
Bermula dari pernyataan Gubernur Sum. Utara Bobby Nasution seusai menghadiri Peresmian Koperasi Merah Putih di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5-2026). Acara ini tidak dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Wa’as.
Menanggapi ketidakhadiran Rico Wa'as, Bobby Nasution kepada pers mengatakan : “Tadi katanya ke luar kota. Tapi ternyata di-cek, posisinya di luar negeri. Ini yang tidak boleh.” (“Gubernur Bobby Nasution Sindir Wali Kota Medan ke Luar Negeri Tanpa Izin : Bilangnya ke Luar Kota”, Tribun Medan, Sabtu 16 Mei 2026).
Pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution ini segera mengundang kegaduhan. Pertama, benarkah Wali Kota Medan Rico Wa’as ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri?. Kedua, kalaupun telah mendapat izin dari Mendagri, kenapa Gubernur Sumut sebagai kepala pemerintahan di provinsi ini sampai tidak tahu dan tidak diberitahu? Atau, bahkan dibohongi dengan menyebutkan cuma pergi ke luar kota?
Dibutuhkan waktu dua hari bagi publik untuk mendapat penjelasan dari Wali Kota Medan Rico Wa’as, prihal pernyataan Gubsu Bobby Nasution tersebut. Pertama, Rico Wa’as membenarkan sedang berada di luar negeri untuk berobat, menggunakan dana pribadi dan sudah mendapat izin dari Mendagri. Kedua, Rico Wa’as mengakui komunikasi dengan Pemprov Sumut belum berjalan secara optimal. (“Jawab Bobby Nasution, Rico Wa’as ke Luar Negeri Sudah Lapor Mendagri”, waspada.co.id, 17 Mei 2026).
Dua pernyataan dari dua pejabat sepanjang dua hari itu, cukup membuat suasana Kota Medan semakin hangat. Beragam pertanyaan, jinak maupun iiar, bermunculan sesukanya. Dan puncaknya : Kenapa Rico Wa’as masih memperlihatkan prilaku mentang-mentang yang mengakibatkan kekonyolan?
*
Beragam tanggapan miring dari publik dan DPRD Medan pun bermunculan. Diantaranya dari anggota DPRD Medan Hendry John Hutagalung. Pengakuan Rico Wa’as memilih berobat ke luar negeri ketimbang berobat di Kota Medan tanpa memberitahu Gubernur Sumut Bobby Nasution selaku atasannya di provinsi ini, dinilai oleh Hendry John sebagai tindakan tidak disiplin karena meninggalkan wilayah tugasnya tanpa permisi kepada Gubernur Sumut. Selain itu, kepergian Rico Wa’as berobat ke luar negeri adalah bukti bahwa Rico Wa’as sendiri tidak percaya dan menilai pelayanan kesehatan di Kota Medan masih buruk. (“DPRD Kritik Wali Kota Berobat ke Luar Negeri…”, Mimbar Umum Online, Minggu 17 Mei 2026).
Tanggapan politisi senior Hendry John ini cukup telak dan menarik. Meski mengaku telah mendapat izin dari Mendagri, namun kepergian Rico Wa’as berobat ke luar negeri tanpa memberitahu Gubsu Bobby Nasution atau mungkin membohongi Gubsu Bobby Nasution dengan mengaku cuma pergi ke luar kota, adalah bukti nyata tentang prilaku mentang-mentang Rico Wa’as sebagai Wali Kota Medan.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (i) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan pada Pasal 29 ayat (2) Permendagri No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan permohonan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting kepada Menteri melalui Gubernur disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Jika berdasarkan aturan yang ada, semestinya Gubsu Bobby Nasution sudah mengetahui keberadaan Wali Kota Medan Rico Wa’as berobat ke luar negeri, karena permohonan pengajuan izin ke Mendagri melalui Gubsu. Anehnya, Gubsu Bobby Nasution malah mempertanyakan izin Rico Wa’as ke luar negeri, bahkan Gubsu mengaku mengetahui kalau Rico Wa’as cuma ke luar kota.
Yang juga menarik dari pernyataan Hendry John, adalah tentang ketidakpercayaan Rico Wa’as dengan pelayanan kesehatan di kota yang dipimpinnya. Padahal, Rico Wa’as berkali-kali berbicara tentang komitmennya menjadikan Kota Medan sebagai barometer Kesehatan. (“Wali Kota Komitmen Jadikan Kota Medan Barometer Sektor Kesehatan”, Antara Sumut, Kamis 17 April 2025). Bahkan Rico Wa’as nyatakan komitmennya itu di Rapat Paripurna DPRD Medan. (“Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan, Wali Kota Medan : Manfatnya Dirasakan Langsung oleh Masyarakat”, Viva Medan, Senin 6 Oktober 2026).
Semua tekad dan komitmen Wali Kota Medan tentang kesehatan di daerahnya tersebut, pada akhirnya cumalah sebatas omon-omon belaka, hanyalah koyok-koyok kedei kopi saja. Sama persis dengan ratusan koyok-koyok Rico Wa’as sejak dilantik pada 20 Februari 2025 menjadi Wali Kota Medan.
*
Pada akhirnya, tak bisa dipungkiri bahwa kegaduhan prihal kepergian Wali Kota Medan Rico Wa’as ke luar negeri itu, cumalah kekonyolan belaka. Dan kekonyolan itu lahir, dari sikap mentang-mentang yang diperlihatkan oleh Rico Wa’as : mentang-mentang sebagai Wali Kota Medan, Rico Wa’as merasa tak perlu melakukan kordinasi dan komunikasi secara maksimal dan optimal kepada Gubsu dan Pemprov Sumut sebagai pemerintahan atasan di wilayahnya.
Ini bukanlah kekonyolan yang pertama kalinya. Sebelumnya, kekonyolan yang muncul dari sikap mentang-mentang Rico Wa’as terjadi saat menerbitkan SE No. 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan. Tak main-main, kekonyolan ini mengundang kegaduhan berupa protes dan demonstrasi warga, termasuk “konflik” antar warga di media sosial.
Artinya, sepanjang 15 bulan menjabat sebagai Wali Kota Medan, Rico Wa’as telah dua kali menimbulkan kegaduhan akibat sikap konyolnya karena prilaku mentang-mentang. Maka, tak salah jika DPRD Medan melontarkan penilaian kepada Rico Wa’as sebagai “Wali Kota Medan berkinerja buruk, memalukan, dan kita tidak butuh wali kota seperti itu”. (“DPRD Medan Nilai Rico Wa’as sebagai Wali Kota Gagal dan Memalukan”, Sumut Pos, Selasa 28 April 2026).
Dan kini, sepertinya DPRD Medan sudah perlu kita dukung untuk menggunakan Hak Angkat dan Hak Interpelasi terhadap kepemimpinan Rico Wa’as. Itupun, kalau kita tidak menginginkan Kota Medan semakin babak belur.
Mangkanya…
-------------------------------
*Penulis adalah Jurnalis, warga Kota Medan.


