![]() |
| Tersangka SA (28) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I IPDA A.F. Manalu, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di dalam kamar sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sekop, satu dompet warna biru, serta satu unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (zein)


