![]() |
| Tersangka DS (37) bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun V, Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Desa Buntu Maraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pulau IPTU Anwar Sanusi dan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan observasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka,” ujar pihak kepolisian.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua kaca pirex, satu pipet sekop, satu mancis warna biru, satu tas sandang warna hitam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.721.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Nazar. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
“Polres Asahan berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (zein)


