![]() |
| Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa aliansi kelompok tani di Kantor Besar PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran, Kamis (13/8/2026). (foto:mm/ismanto) |
Kericuhan bermula ketika massa aksi mencoba merangsek masuk ke dalam areal perkantoran PT BSP. Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak perusahaan telah memperketat penjagaan dengan memblokade pintu masuk menggunakan pagar kawat berduri.
Sebanyak 150 personel sekuriti dikerahkan untuk membuat barikade demi mencegah para demonstran masuk ke area perkantoran. Namun, situasi mendadak berubah panik ketika tiba-tiba batu beterbangan dari arah yang belum dapat dipastikan, yang berujung pada aksi saling lempar batu antara kedua belah pihak.
Beruntung, situasi berhasil diredam setelah aparat kepolisian dari Polres Asahan turun tangan melakukan pengamanan secara persuasif. Setelah suasana kondusif, perwakilan demonstran dipersilakan masuk untuk melakukan mediasi dan berdialog langsung dengan pihak manajemen PT BSP.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa menuntut agar pihak perusahaan bersikap transparan dan menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas penguasaan lahan yang dipersoalkan. Selain itu, mereka juga mendesak transparansi atas kewajiban perusahaan di bidang perkebunan, termasuk realisasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Manajer Social Security & Partnership PT BSP, Al Haris, menerangkan bahwa pengamanan ketat yang dilakukan oleh perusahaan bertujuan untuk melindungi aset perusahaan serta mengantisipasi potensi kericuhan.
"Ada 150 personel sekuriti yang kita siapkan. Dan itu kita siagakan guna melakukan pengamanan terhadap aset perusahaan," ujar Al Haris.
Ia juga menyayangkan terjadinya insiden pelemparan batu yang mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami cedera. Menurutnya, sebanyak lima orang karyawan terluka akibat lemparan batu dan langsung dilarikan ke rumah sakit. "Para karyawan yang menjadi korban sudah kita bawa ke Rumah Sakit Kartini untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.
Menanggapi tuntutan massa terkait status lahan yang menjadi objek sengketa, Legal PT BSP Kisaran, Wahyudi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi legalitas yang sah atas lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Poin penjelasan tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara langsung kepada perwakilan kelompok tani dalam ruang dialog. "Lahan yang dipertanyakan mereka telah memiliki legalitas yang sah sebagaimana ketentuan," kata Wahyudi singkat.(ismanto panjaitan)


