![]() |
| Salah satu lokasi judi tembak ikan yang disorot warga bebas beroperasi. (foto/ist) |
Seorang warga berinisial JS kepada medanmerdeka.com, Jumat (14/8/2026), mengungkapkan bahwa permainan judi tembak ikan diduga telah menyebar di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menurut JS, jumlah mesin atau meja tembak ikan yang beroperasi diperkirakan mencapai puluhan unit. Namun, angka tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga dan belum terverifikasi secara independen.
“Permainan tembak ikan ini sudah sangat meresahkan. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban,” ujar JS.
JS juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, tudingan mengenai adanya keterlibatan atau penerimaan setoran oleh oknum aparat belum disertai bukti dan masih sebatas dugaan warga.
Ia mencontohkan keberadaan dua meja tembak ikan yang disebut telah beroperasi selama lebih dari setahun di sekitar Desa Gunung Rante. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang melanggar hukum, mengapa bisa berlangsung begitu lama? Kami berharap ada tindakan tegas,” katanya.
JS menambahkan, keresahan terhadap praktik perjudian tersebut juga dirasakan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Menurutnya, aktivitas perjudian tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dikhawatirkan memicu persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.
Warga pun meminta Polres Batu Bara dan jajaran terkait meningkatkan pengawasan serta menindak tegas aktivitas perjudian yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Batu Bara terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan tersebut, termasuk jumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan maupun dugaan keterlibatan oknum aparat. (zein)


