![]() |
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara yang Telah Inkracht. (foto/ist) |
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan.
Menurut Yusup, pemusnahan tersebut juga merupakan hasil sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan koordinasi, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara, dengan rincian: Sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 770,02 gram;
Ganja kering dengan berat kotor sekitar 16 gram; Pil ekstasi sebanyak 234 butir dengan berat kotor sekitar 54,35 gram; Narkotika jenis serbuk dengan berat kotor sekitar 190 gram; Cartridge berisi narkotika sebanyak 50 unit.
Kemudian Mesin judi tembak ikan sebanyak 2 unit; Telepon seluler sebanyak 61 unit; Timbangan elektrik sebanyak 22 unit; Senjata tajam sebanyak 39 unit; dan Sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Belawan kepada publik.
Kehadiran unsur kepolisian dan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut turut memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama. Kejari Belawan berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Awal Yatim)


