Warisan Orang Tua Jadi Sengketa, Tetty Lumbantobing Gugat Penguasaan Rumah Makan Pak Nas di Sibolga

Sebarkan:
Penggugat Tetty Lumbantobing bersama Kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea, saat mengikuti pemeriksaan objek gugatan bersama hakim PN Sibolga dan para tergugat di Jalan Brigjend Katamso, Jumat (14/8/2026). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA — Sebuah rumah makan berdiri di atas tanah yang kini menjadi objek sengketa keluarga di Jalan Brigjend Katamso, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Tanah dan bangunan itu disebut disewakan Poltak Lumbantobing kepada Nasrul Sidabutar, yang kemudian menggunakannya untuk menjalankan usaha rumah makan sejak sekitar 2002.

Persoalannya, tanah tersebut diklaim Tetty Lumbantobing sebagai bagian dari harta warisan orang tuanya. Tetty, perempuan berusia sekitar 73 tahun yang tidak menikah dan hidup seorang diri, kini membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Tetty menggugat Poltak Lumbantobing, Nasrul Sidabutar, serta Fery Francis dan kawan-kawan terkait penguasaan tanah dan bangunan yang menurut penggugat merupakan bagian dari hak warisnya.

Perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan setempat. Majelis hakim PN Sibolga yang menangani perkara, Rijal Sinurat dan Adrinaldi, mendatangi lokasi di Jalan Brigjend Katamso untuk memastikan keberadaan objek sengketa sekaligus mencocokkan batas dan ukuran tanah sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum Tetty, Elvin Tani Gea, mengatakan objek sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua Tetty. Menurut dia, pembagian warisan telah dilakukan oleh orang tua mereka dan telah didaftarkan ke PN Sibolga pada 1994.

Namun, pelaksanaan pembagian warisan itu, menurut Elvin, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bagian yang disebut menjadi hak Tetty dikuasai Poltak Lumbantobing.

Menurut Elvin, setelah menguasai objek tersebut, Poltak kemudian menyewakan tanah dan bangunan itu kepada Nasrul Sidabutar. Nasrul selanjutnya menggunakan objek tersebut untuk menjalankan usaha "Rumah Makan Pak Nas" yang disebut telah beroperasi sejak sekitar 2002.

Persoalan muncul karena, menurut Elvin, perjanjian sewa tersebut tidak dibuat dengan Tetty sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek berdasarkan pembagian warisan orang tua mereka.

"Yang menjadi persoalan, objek itu merupakan bagian yang diklaim sebagai hak penggugat. Tetapi objek tersebut disewakan kepada Nasrul dan kemudian digunakan untuk usaha rumah makan tanpa ada kesepakatan dengan penggugat," kata Elvin.

Menurut dia, selama belasan tahun Tetty tidak pernah memberikan izin maupun menerima pembayaran sewa atas penggunaan objek tersebut.

Elvin mengatakan nilai sewa objek tersebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun dan telah beberapa kali mengalami kenaikan. Namun, menurut dia, hasil pemanfaatan objek tersebut tidak pernah diterima Tetty.

Sengketa itu tidak hanya mempertemukan dua pihak yang berperkara, tetapi juga membawa persoalan keluarga ke ruang sidang. Tetty dan Poltak merupakan saudara kandung.

Tetty mengaku baru berani membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah bertahun-tahun memilih diam. Ia mengatakan selama ini merasa khawatir meminta bantuan kepada orang lain karena takut justru ditipu atau tidak mendapatkan pendampingan yang berpihak pada kepentingannya.

Keraguan itu, menurut Tetty, sedikit terjawab setelah bertemu dengan Elvin Tani Gea. Ia kemudian mempercayakan persoalan warisan tersebut kepada advokat itu untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Bagi Tetty, tanah yang disengketakan bukan sekadar aset keluarga. Objek tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya yang ia klaim sebagai haknya.

Gugatan diajukan Tetty ke PN Sibolga pada 4 Mei 2026. Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas haknya terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Tetty juga meminta para tergugat diperintahkan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepadanya dalam keadaan kosong serta tanpa dibebani hak atau kepentingan pihak lain. Menurut Elvin, gugatan tersebut ditempuh setelah persoalan penguasaan dan pemanfaatan objek berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Pemeriksaan setempat dilakukan majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan untuk melihat langsung objek yang disengketakan, termasuk kondisi, batas dan ukurannya. Agenda persidangan berikutnya pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026. (jhonny simatupang)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com