Curi Perhiasan, Seorang Pemuda Dijebloskan Kekasihnya ke Penjara

Sebarkan:

Tersangka CFS meringkuk di terali besi Polsek Patumbak.(foto:mm/ist)
PATUMBAK - Seorang pemuda berinsial CFS meringkuk di jeruji besi Mapolsek Patumbak.Pemuda ini ditangkap atas dugaan mencuri perhiasan emas milik pacarnya, Desi br SImbolon.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan mengatakan, sesuai laporan Desi di Mapolsek Patumbak kasus pencurian itu terjadi Jumat 31 Desember 2021. Desi yang sampai di rumah kost kaget, melihat rumah kostnya terbuka dan barang berupa perhiasan gelang emas hilang.

Kecurigaan Desi mengarah kepada teman dekatnya, CFS dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk yang akurat. "Begitu menerima laporan petugas kemudian turun melakukan olah TKP, sekaligus mencocokkan keterangan saksi korban dan bukti lapangan," kata Kompol Faidir, Selasa (18/1/2022).

Seiring laporan korban, petugas mencari keberadaan tersangka CFS, namun yang bersangkutan tidak pernah ditemukan di rumah kostnya. "Rabu 12 Januari 2022, saksi korban Desi menghubungi petugas jika teman dekat yang dicurigainya datang berkunjung. Saat itulah petugas menangkap pelaku di rumah kost tersebut," kata Faidir.

Setelah diamankan dan diintriogasi, tersangka CFS tak bisa mengelak dengan bukti-bukti yang diperlihatkan. Petugas kemudian membawa CFS mengambil barang bukti perhiasan emas yang dicurinya.

Barang bukti gelang emas ditemukan di lemari rumah kost tersangka, dan baju kaos oblong hasil penjualan emas curian. "Tersangka mengaku emas yang lain sudah dijual kepada rekannya berinsial P (DPO)," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka CFS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 ( tujuh ) tahun kurungan penjara. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com