Predator Anak dari Percut Seituan Diciduk Tim Siluman Polrestabes Medan

Sebarkan:

Tersangka "predator anak" AS (tengah) dibekuk Polisi.(foto/ist)
MEDAN - Tega mencabuli putri kandungnya, seorang ayah di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, berinsisial AS (44) diciduk tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu sore kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firadus mengatakan, tersangka AS ditangkap berdasarkan laporan istrinya berinsial SMR (37) denganLP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Desember 2021.

"Setelah bukti-bukti akurat dan hasil visum, tersangka AS kita bekuk tanpa perlawanan," kata Kompol M.Firdaus, Kamis (20/1/2022).

Atas perbuatannya, AS "predator keluarga" dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com