| Tersangka "predator anak" AS (tengah) dibekuk Polisi.(foto/ist) |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firadus mengatakan, tersangka AS ditangkap berdasarkan laporan istrinya berinsial SMR (37) denganLP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Desember 2021.
"Setelah bukti-bukti akurat dan hasil visum, tersangka AS kita bekuk tanpa perlawanan," kata Kompol M.Firdaus, Kamis (20/1/2022).
Atas perbuatannya, AS "predator keluarga" dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red/mm)

