Anto Dogol Terdakwa Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan:

Anto Dogol Terdakwa pembunuh Ketua MUI Labura mengikuti sidang virtual di Lapas Rantauprapat.(foto/ist)
LABUHANBATU - Supriyanto alias Anto Dogol alias Anto Kolot, terdakwa pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)  Aminurasyid Aruan (55), divonis seumur hidup penjara, Rabu kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.

Majelis Hakim yang diketuai Welly Irdianto menyatakan, terdakwa Anto Dogol, warga Lk VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa korban Aminurasyid Aruan (55) dengan perencanaan sebagaimana dakwaan ke-1, pasal 340 KUHP.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," tegas Welly di hadapan penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa, Sohibi, SH, dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantauprapat.Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Andri Rico Manurung, JPU Kejari Rantau Prapat.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa, terima atau banding atas putusan tersebut.

Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura Aminurasyid Aruan, dilakukan terdakwa Selasa 27 Juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Umum Lk VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Pembunuhan itu berawal, ketika terdakwa dan temannya Solihin alias Iin, tertangkap korban mencuri sawit di kebunnya pada Senin 26 Juli 2021, pukul 09.00 WIB. Korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.

Esok harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Anto Dogol tak terima membawa parang menunggu korban di Jalan utama. Terdakwa bersembuni di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor, dan bersiap-siap mendatangi korban. Ketika korban sudah dekat, terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya. Lalu dihujani bacokan hingga berulang-ulang sampai korban tak berdaya. Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. 

Petugas Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit, naman telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telapak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku dan tertangkap dari persembunyiannya malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.(red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com