Direktur ILAJ Minta Bupati Radiapoh Tak Manfaatkan Dana CSR Wujudkan Janji Politik

Sebarkan:

Warga kecamatan Hutabayu Raja penerima manfaat kartu Sikerja menerima bantuan yang merupakan CSR Bank Sumut yang diserahkan ketua TP PKK Simalungun.(foto /Ist)
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diminta tidak memanfaatkan Community Sociap Responsibility (CSR) Bank Sumut untuk merealisasikan kartu Sikerja yang merupakan janji kampanyenya pada Pilkada 2020, lalu.

Bantuan CSR Bank Sumut berupa mesin produksi penggiling giling jahe disalurkan oleh Ketua TP PKK Simalungun Ratnawati Radiapoh pada akhir Januari 2022 lalu kepada warga penerima manfaat Kartu Sikerja di Kecamatan Hutabayu Raja.

"Apakah wajar dan tidak menyalahi CSR Bank Sumut digunakan untuk merealisasikan janji kartu Sikerja bupati Simalungun melalui ketua TP PKK Simalungun kepada warga," Direktur Institue Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (7/2/2022).

Fawer berharap Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak memanfaatkan program CSR perusahaan untuk mewujudkan janji kampanyenya kepada masyarakat. "Kalau bupati tidak mampu mewujudkan janji kampanye kepada masyarakat, jangan memanfaatkan CSR perusahaan untuk kepentingan politik," tegas Fawer.

Saran Fawer, sebaiknya program Kartu Sikerja yang konon akan memberikan bantuan dana usaha bagi warga hingga Rp 50 juta, bupati Radiapoh H Sinaga mengalokasikannya di APBD Simalungun.

Pihak Bank Sumut Cabang Raya, S.Sembiring yang dikonfirmasi terkait bantuan CSR berupa mesin produksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan masih cuti. "Saya lagi cuti 1 bulan, nanti saya konfirmasi dulu ke kantor biar jangan salah," ujar Sembiring. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com