Selain KKB, publik juga bertanya-tanya terkait salah satu pasal di KKB itu.Terutama di pasal tentang hak dan kewajiban, baik itu hak dan kewajiban PBM maupun hak dan kewajiban Primkop TKBM Upaya Karya.
Dimana di dalam pasal 4 itu disebutkan kalau perusahaan bongkar muat (PBM) diwajibkan untuk membayar panjar upah W+ HIK sebesar 70 % sesuai dengan manifest, sebelum kapal sandar di pelabuhan.Sedangkan sistem pembayarannya secara tunai maupun sistem mentransfer.
Ironisnya, apa bila pihak PBM tidak membayar uang panjar tersebut, maka pihak buruh TKBM tidak akan melakukan kegiatan bongkar barang dari kapal.Seperti yang alami kapal MV Jade Castel sandar di dermaga 103 Ujung Baru dan Shinei 2 sandar di dermaga 002.Gegara tidak membayar penuh uang panjar kegiatan bongkar barang dari kapal dihentikan secara sepihak.
Sampai saat ini tidak diketahui secara pasti apa dasar pembayar uang panjar sebesar 70% dan beranggapan ini merupakan panjar yang terbesar ada di Indonesia.
Sementara itu Ketua Primkop TKBM Upaya Karya ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait uang panjar tersebut itu atas permintaan Primkop TKBM atau keinginan dari DPW APBMI Sumut atau adanya Peraturan Menteri Perhubungan yang menyebutkan uang panjar sebesar 70%. "Kan abang sudah sebutkan di atas itu kesepakatan," singkat Sabam.
Ditanya apa sangsinya bila PBM tidak membayar uang panjar.Karena di dalam KKB itu tidak ada sangsinya." Jelas disebutkan dalam KKB kalau para pihak tidak memenuhi kewajibannya,maka ada sangsi salah satunya tidak dilayani bang." tutup Sabam. (awal/mm)