Kejari Madina Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Pengeroyokan Wartawan

Sebarkan:
Tersangka penganiayaan wartawan di Kejari Madina, Sumut. (foto/ist)
MADINA (MM) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima pelimpahan tahap II para tersangka kasus pengeroyokan wartawan Jeffry Batara Lubis, di Kantor Kejari Senin (25/4/2022).

Kejari Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kasi Intel, Fati Zai mengatakan pelimpahan tahan II ini merupakan prosedur hukum yang harus dilewati oleh pelaku kejahatan.

Proses penyelidikan langsung dipegang oleh pihak Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina maka sudah menjadi tanggung jawab Kejari untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut. 

"21 April kemarin, jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21, dan hari ini dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya. 

Dia juga menjelaskan Kejari Madina memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina. 

Untuk penyusunan dakwaan tersangka ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Riamor Bangun SH, Putra Maskuri dan Haryanto Manurung yang ditugaskan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut. 

"Untuk pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka adalah primer pasal 170 ayat 2, subsider pasal 170 ayat 1,  KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split," tegasnya. 

Untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka yang lainnya. Fati Zai juga mengatakan, semua barang bukti juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina. 

"Barang bukti sudah lengkap, sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang kami terima dari penyidik. Doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar," tutupnya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com