Sidang Prapid PT SIPP, Pakar Hukum DR Houtlan: Sangkaan yang Diterapkan PPNS KLHK Bertentangan

Sebarkan:
DR.Houtlan Napitupulu SH,MM,MH, menjadi saksi ahli dalam sidang prapid PT SIPP di Pengadilan Negeri Kelas I A Jakarta, (foto/ist)

JAKARTA (MM) – Pakar Lingkungan sekaligus ahli Hukum Pidana DR. Houtlan Napitupulu,SH, MM, MH, berpendapat PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, tidak memiliki dasar untuk menetapkan status tersangka dan menahan General Manager (GM) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

“Sangkaan yang yang dikenakan kepada PT SIPP,  bertentangan dengan Undang undang no. 32 tahun 2009 dan PP No. 5 tahun 2021 serta PP No. 22 tahun 2021,” kata DR Houtlan Napitupulu dalam sidang praperadilan PPNS KLHK RI, berinsial AY di Pengadilan Negeri Kelas I A Jakarta, Rabu 13 Juli 2022, kemarin kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, GM PT SIPP disangkakan melakukan pencemaran lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Atas tuduhan ini, perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut dikenakan sanksi administrasi oleh Bupati Bengkalis dan wajib membayar denda Rp101 juta ke Bagian hukum dan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Bengkalis, Riau.

“Dalam Pasal 76 KUHPindan dijelaskan bahwa dalam kasus yang sama dan sudah ditetapkan secara hukum tidak bisa diulangi (asas ne bis in idem). Lagi pula pihak PT SIPP sudah membayar denda secara adiministrasi Rp101 juta,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, Dr Houtlan Napitupulu.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jakarta pusat,  dengan Hakim tunggal Panji Surono, SH, MH, dengan nomor 08/Pid.Pra/2022/ PN.JKT.PST, dengan pemohon  Bambang Sri Pujo SH, MH, Helmi Damanik SH, dan Rizal Noor SH selaku kuasa hukum Agus Nugroho dan Erik Kurniawan.

Dalam sidang ketiga ini, Bambang Sri Pujo SH, MH , dkk menghadirkan dua saksi ahli, masing masing ahli lingkungan dan seorang ahli pidana Dr Houtlan Napitupulu SH, MM, MH yang menjelaskan tentang sangkaan yang yang dikenakan kepada PT SIPP,  bertentangan dengan Undang undang no. 32 tahun 2009 dan PP No. 5 tahun 2021 serta PP No. 22 tahun 2021.

Misalnya, yang disangkakan PPNS KLHK berinisial AY, managemen PT SIPP dikenakan pasal no 98 UU no 32 tahun 2009, tentang pencemaran lingkungan yang disengaja. “Jika ini diterapkan maka mana alat buktinya. Sesuai pasal 184 KUHAP bahwa alat buktinya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk lain seperti hasil Laboratorium yang berkopetensi standar SNI,” katanya

Sebagaimana diketahuim sambungnya, sesuai pasal 100 UU No 32 tahun 2009, jika sanssi administrasi atas sangkaan pencemaran lingkungan telah di terapkan dan dibayarkan PT SIPP, maka sanksi lain tidak boleh dilaksanakan.

“Ingat penerapan dan penjatuhan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan sebagai upaya pilihan yang paling  akhir (ultimum Remedium). Bahkan sekarang ini dikenal Restoratif Justice  penyelesaian perkara di luar pengadilan ) sudah disosialisasikan penerapannya oleh Kejaksaan Agung RI, dan lihat peraturan Jaksa Agung,” pungkasnya. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com