ASAHAN (MM) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Asahan menggelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan digelar dalam dua sesi, pertama OPD sebagai PPID Pembantu tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua, Kecamatan sebagai PPID Pembantu, Kamis 1 September 2022, di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.
Sebagai narasumber, Diskominfo Sumut Kasi Layanan Informasi Publik, Dra. Efi Zarnita, M.Si, Operator PPID Kominfo Sumut Sudarto.
Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan, Drs. Muhilli Lubis. Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin, S.H., M.M., dan Kabid media cetak dan elektronik Kominfo Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E.
Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhilli Lubis, mengatakan, informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosial. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.
Keterbukaan informasi, sambungnya, merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017, tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Selanjutnya menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
Kabid media cetak dan elektronik Diskominfo Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi i, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
Tujuan Bimtek, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. (ismanto)