MEDAN (MM) - Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (KOMANDAN) menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Penataan Lanskap & Pemasangan Lampu Jalan “Proyek Lampu Pocong” di Kota Medan ke Kejaksaan Agung RI cq. Jampidsus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Medan.
Laporan tersebut telah diterimah oleh Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksanaa Tinggi Sumatera Utara, Senin 15 Mei 2023, kemarin.
Dalam rilisnya Bambang Santoso SH, MH, mengatakan, sebagai warga negara KOMANDAN memiliki hak untuk berperanserta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah NKRI, termasuk di Kota Medan sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pada tahun 2022 Pemko Medan ada melaksanakan pembangunan lampu jalan di 8 (delapan) ruas jalan Kota Medan dengan anggaran yang sangat fantastis kurang lebih Rp. 26.057.942.237 (dua puluh enam milyar lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) dari APBD Kota Medan, dinamakan dengan Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan, tender proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh 6 (enam) perusahaan, dengan perincian sebagai berikut1:
Jalan Diponegoro, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.546.608.307,00, dikerjakan oleh Perusahaan Biro Teknik Bangunan yang beralamat di Jl. Garuda Nomor 48A, Kota Medan;
- Jalan Gatot Subroto, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.989.432.559,00, dikerjakan oleh CV. Eka Difa Putera yang beralamat di Jl. Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan;
- Jalan Imam Bonjol, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.079.223.783,00, dikerjakan oleh PT. Triva Mangun Mandiri yang beralamat di Harva Nomor 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang;
- Jalan Putri Hijau, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.534.158.035,00, dikerjakan oleh Perusahaan Biro Teknik Bangunan beralamat di Jl. Garuda Nomor 48A, Kota Medan;
- Jalan Jendral Sudirman, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.764.651.485,00, dikerjakan oleh CV. Sinar Sukses Sempurna yang beralamat di Jl. Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II Nomor 1, Simpang Selayang, Kota Medan; --------------------------------------------
- Jalan Brigjend Katamso, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.133.946.168,00, dikerjakan oleh CV. Sentra Niaga Mandiri yang beralamat di Jl. Bunga Ncole XXII Nomor 100, Kota Medan;
- Jalan Ir. H. Juanda, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.205.392.252,00 dikerjakan oleh CV. Asram yang beralamat di Jl. Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan;--------
- Jalan Suprapto, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 804.529.648,00 dikerjakan oleh CV. Asram yang beralamat di Jl. Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan; -------------
Bambang Santoso menjelaskan, sejak proses pengerjaannya, “Proyek Lampu Pocong” banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat luas yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial sehingga menjadi virral tetapi proyek tersebut tetap dilangsungkan dan dikerjakan, kemudian Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90% atau kurang lebih senilai Rp. 21 Milyar kepada 6 (enam) perusahaan.
Sebagai bentuk protes masyarakat atas keberadaan proyek dimaksud, pada sekitar Tanggal 25 Januari 2023 dilaksanakan RDP oleh Komisi 3 DRPD Medan dengan dihadiri oleh Ediwan selaku Manager PLN (Perusahaan Listrik Negara) UP3 Medan, Ediwan pada pokoknya menyatakan sepanjang ini Dinas terkait belum melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang pembangunan sekitar 1.700 unit lampu penerangan jalan agar dapat dilakukan penyesuaian batas daya yang tersedia2. Dengan demikian penampakan di lapangan banyak “Lampu Pocong” belum dialiri listrik atau belum menyala.
“Bahwa kejanggalan tampak jelas, dimana bangunan “Lampu Pocong” diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, galian kabel listrik terlalu dangkal sehingga beresiko menyengat pejalan kaki, tiang- tiang lampu mengalami kerusakan dan jatuh/roboh sebelum dimanfaatkan, bangunan berada di atas trotoar sehingga mengurangi hak pejalan kaki, waktu pelaksanaannya melampaui target waktu yang telah ditetapkan dan disepakati di dalam kontrak,” tegas Bambang Santoso.
Bahwa disamping itu, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyampaikan pendapatnya "Seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender Dari pendapat itu muncul dugaan ketidakprofesional dari mulai perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan tegas menyatakan proyek tersebut sebagai proyek gagal atau total lost. "Jadi hari ini saya tugaskan untuk harus dikembalikan, karena proyek ini dianggap total lost karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antar lampunya, pokoknya banyak kali secara menyeluruh ini tidak sesuai dengan spek,” tegas Bobby Nasution.
Sementara total uang yang telah diserahkan kepada para kontraktornya sekitar Rp. 21 Milyar, untuk itu Pemko Medan melalui dinas terkait akan melakukan penagihan uang yang telah diterima oleh para kontraktornya, sebagaimana ditegaskan oleh Walikota Medan "Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali.
Bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Walikota Medan didasarkan kepada hasil pemeriksaan dari auditor Inspektorat Kota Medan yang didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut sehingga ditemukan nilai Rp. 21 Milyar yang diduga keras sebagai kerugian negara i.c. Pemerintah Kota Medan.
Bahwa meskipun Walikota Medan telah menyatakan akan melakukan penagihan kepada para kontraktornya sebesar Rp. 21 Milyar maka hal itu sesungguhnya tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan:
Bahwa demi mendukung program Presiden RI Bapak Jokowi dan Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menghindari ketidakpastian hukum, menciptakan efek jerah, mencegah agar tidak terulang kembali, mencegah terjadinya polemik dan opini liar di tengah-tengah masyarakat maka sangat diperlukan langkah-langkah penegakan hukum secara konkrit dan menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahwa penegakan hukum dalam proyek “Lampu Pocong” sangat mendesak dan urgen agar tidak menimbulkan sikap apatis dan pesimis di tengah masyarakat karena pada kasus robohnya gedung di kantor Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 11 November 2022 juga tidak ada informasi dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kontraktornya padahal pembangunan gedung tersebut dimulai sekitar Bulan Maret 2022, dimana PAGU anggarannya sekitar Rp. 2,5 Milyar berasal dari dana hibah APBD Pemko Medan.
Bahwa demi kepentingan penegakan hukum itu, demi tercapainya keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga Kota Medan maka Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut terhadap: [1]. Perusahaan Biro Teknik Bangunan, [2]. CV. Eka Difa Putera, [3]. PT. Triva Mangun Mandiri, [4]. CV. Sinar Sukses Sempurna, [5]. CV. Sentra Niaga Mandiri, [6]. CV. Asram, [7]. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pihak-pihak yang memilik peran terjadinya tindak pidana dimaksud. (mm/rel)