Massa Kaum Tani Bernama Komite Rakyat Bersatu Desak Gubsu Realisasikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN 2

Sebarkan:
Massa Kaum Tani Bernama Komite Rakyat Bersatu Desak Gubsu Realisasikan Sengketa Tanah Eks HGU PTPN 2. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Sesuai amanat UUD 1945, tanah dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dan sejalan dengan konstitusi itu, dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa rakyat berhak atas tanah untuk peningkatan kesejahteraannya.

Namun fakta yang kerap terjadi di lapangan, rakyat tidak mendapatkan haknya tersebut. Tanah yang telah dikuasai rakyat, dibuldozer oleh pihak perkebunan negara dengan mengatasnamakan hukum.

Secara kasat mata, pembuldozeran itu turut didampingi oleh aparat kepolisian. Dan di atas tanah yang dibuldozer itu, nyatanya berdiri perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer atau pengembang. Padahal tanah itu masih sangat produktif.

Pernyataan itu disampaikan pimpinan aksi Komite Rakyat Bersatu, Unggul Tampubolon, dihadapan ratusan massa kaum tani yang berasal dari Kelompok Tani (KT) HPPLKN Helvetia, KT Sorba Jahe Naga Tonga Sihora-hora, KT KMPG, KT Sehati, dan KTMS Selambo, saat berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (22/05/2024).

"Bahwa eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektar yang dinyatakan oleh Tim B Plus pada tahun 2000 lalu, telah dikeluarkan dari lahan PTPN 2 dan diserahkan kepada Gubernur Sumut untuk didistribusikan kepada rakyat yang saat itu berjuang menuntut haknya atas tanah tersebut. Bahwa rakyat yang bergabung dalam beberapa kelompok tani saat itu, telah dimasukkan dalam daftar nominatif yang diterbitkan Tim B Plus. Dan itu semua perjuangan rakyat !. Tapi kenapa sekarang mafia tanah yang mau menguasai tanah yang sudah lama kami perjuangkan ? Dan aparat kepolisian serta TNI ikut membekingi mereka. Mau jadi apa kalian buat negara ini ?," teriak Unggul dengan lantang di depan puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP Pemprov Sumut yang menjaga gedung pusat pemerintahan di Sumut itu.

Massa mendesak supaya pintu pagar Kantor Gubernur Sumut segera dibuka sebab menurut mereka, gedung itu adalah milik rakyat. "Gedung itu dibangun dari keringat kami, uang kami, pajak kami. Baju seragam yang kalian pakài, gaji kalian, itu semua hasil keringat kami. Kenapa kalian menghadang kami untuk masuk ke gedung milik kami ? Kalian bukan mengayomi kami, tapi kalian sudah menjadi musuh kami. Kami tidak akan pernah takut dengan kalian !," ujar Unggul lagi, dari atas mobil komando yang dilengkapi sound system.

Unjuk rasa sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Karena massa pengunjukrasa menempatkan kaum perempuan dan anak-anak di barisan depan untuk membongkar pagar betis yang dilakukan aparat kepolisian, komandan polisi yang bertugas meminta kepada massa untuk tidak menjadikan anak-anak mereka sebagai perisai aksi.

Namun permintaan itu ditolak oleh massa. Bagi mereka, keikutsertaan anak-anaknya dalam aksi adalah bagian dari perjuangan hidup anak-anak mereka juga. "Kami siap mati ! Anak-anak kami juga siap mati !. Untuk apa anak-anak kami hidup kalau tidak punya tempat tinggal ?!," ujar Unggul dari mobil komando.

Setelah terjadi dialog antara massa dan aparat kepolisian, anak-anak kecil pun kemudian dipindahkan keluar dari barisan aksi. Ketegangan pun mereda. Tapi massa meminta kepada aparat kepolisian untuk dapat menghadirkan Pj Gubernur Sumut di hadapan massa. Namun yang dihadirkan hanya perwakilan Pemprov Sumut.

Aksi pun kembali memanas. Saling dorong dan aksi lempar botol minuman mineral ke gedung Kantor Gubsu pun terjadi. Massa juga mulai membakar ban dan keranda yang mereka bawa. Mereka juga membakar kemenyan di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumut. Situasi semakin memanas.

Selang beberapa saat, pimpinan aksi, Unggul Tampubolon, meminta massa untuk mundur. Kemudia dia meminta massa dan polisi untuk berjoget bersama dengan memutar lagu Bento, karya Iwan Fals. Situasi kembali cair. Massa dan polisi pun berjoget bersama.

Setelah usai berjoget, perwakilan Pemprov Sumut dari Biro Hukum dan Pemerintahan, Ngadimin, hadir di depan massa. Pimpinan aksi, Unggul Tampubolon pun memanggilnya untuk naik ke mobil komando.

Dari atas mobil komando, Ngadimin mengatakan kepada massa bahwa Pj. Gubernur Sumut dan pimpinan sedang berada di luar. "Pimpinan tidak ada di dalam kantor. Pak Pj juga lagi ada kegiatan di luar. Maka izinkan saya menyampaikan hal itu kepada bapak ibu sekalian," kata Ngadimin.

Massa pun mendesak untuk dijadwalkan pertemuan dengan Pj. Gubernur Sumut, Hassanudin. Oleh Ngadimin, permintaan tersebut akan disampaikannya kepada pimpinannya.

Selain itu massa juga mendesak Pemprov Sumut supaya penggusuran yang saat ini sedang terjadi di beberapa lokasi eks HGU PTPN 2 segera dihentikan. Termasuk klaim yang dilakukan oleh pihak Alwasliyah atas tanah yang sudah lama mereka perjuangkan di desa Helvetia seluas 32 hektar.

"Bahwa PN Lubuk Pakam pada tanggal 13 Mei 2024 lalu, telah melakukan pembacaan sita eksekusi atas tanah kami seluas 32 hektar di PN Lubuk Pakam. Lalu Kapolres Belawan, AKBP Silaban, telah melayangkan pemberitahuan pengosongan kepada kami. Kami akan bertahan di atas tanah yang telah kami perjuangkan. Kami minta supaya Pemprov Sumut membela perjuangan kami sebab pembacaan sita eksekusi itu adalah akal-akalan para mafia tanah dan itu adalah berita bohong ! Itu hoaks !," tegas Unggul.

Permintaan itupun disahuti Ngadimin dengan mengatakan kalau dirinya siap membela Komite Rakyat Bersatu. "Saya akan berada di barisan bapak ibu sekalian," jawab Ngadimin.

Dalam tuntutan aksinya, massa juga mendesak agar Pemprov Sumut segera merealisasikan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektat kepada KT yang berada di Helvetia, Labuhan Deli, Selambo, Marindal, dan daerah lainnya sesuai rekomendasi Tim B Plus Sumut.

Pengunjukrasa juga mendesak pembubaran Tim Inventarisasi Dan Identifikasi tanah eks HGU PTPN 2 yang dibentuk oleh Pemprov Sumut bersama PTPN 2 karena diduga kuat, tim tersebut sarat mewakili kepentingan para mafia tanah. Disamping itu, pembentukannya juga tidak melibatkan DPRD Sumut dan KT.

Pemprov Sumut juga diminta untuk menyelesaikan dengan segera seluruh konflik agraria di Sumut antara masyarakat adat dan rakyat petani dengan pihak perkebunan negara, seperti PTPN 2,3, dan 4, perkebunan asing seperti PT. Bridgeston, perkebunan swasta seperti PT. Blungkur, PT. Leidong West, PT. Paya Pinang, maupun dengan pihak Puskopad seperti di Desa Ramunia, maupun sengketa antara rakyat petani dengan para preman dan mafia tanah dengan menarik institusi TNI, Polri, dan Satpol PP, dari seluruh sengketa tanah di Sumut yang kerap melakukan intimidasi kepada rakyat petani.

Massa juga meminta agar indikasi penjualan tanah PTPN 2 seluas 8000 hektar kepada PT. Ciputra berdalih swakelola di Kabupaten Deliserdang untuk diusut tuntas.

Massa pun kemudian membubarkan diri dengan tertib dan menuju ke kenderaan dan bus yang mereka tumpangi untuk melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Sumut.(Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com