Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha dan Koperasi

Sebarkan:
Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha dan Koperasi secara simbolis. (foto/ist)
ASAHAN (MM) - Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (5/6/2024). 

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan,Ilham menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. 

Sambung Ilham, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp160 juta kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp5 juta kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp.10 juta kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp.15 juta kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp.20 juta kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.

Sementara itu, Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter. Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. 

“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya," ujarnya.

Oktoni berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik — baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya. Pada kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro.(ismanto panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com