![]() |
Dua tersangka pelaku pembongkaran toko di wilayah Sunggal, diringkus Kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39) merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan, Medan. Saat pengembangan, keduanya melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Bambang dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Senin (2/6/2025).
Keduanya diketahui terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi, yakni Toko Vape di Jalan Setia Budi (20 Mei 2025), sebuah rumah makan di Jalan Pembangunan (28 Mei 2025), serta di kawasan Jalan Sunggal (26 Mei 2025) dan Jalan Darussalam (25 Mei 2025).
Modus operandi para pelaku adalah menyasar rumah atau ruko kosong yang ditinggal pemilik. Setelah memastikan kondisi sepi, mereka membongkar bangunan dan mengambil barang-barang berharga yang bisa dibawa kabur.
Untuk menghindari kejaran petugas, pelaku bahkan mengubah warna sepeda motor hasil curian. “Uang dari penjualan barang curian salah satunya dipakai membeli dua pasang sepatu olahraga,” kata Kapolsek. Keduanya disebut tidak jera menjalani hukuman. “Mereka baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka ditahan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah, Dua unit ponsel Android (Tecno Spark dan Samsung Lipat), Satu unit helm merek Honda, Dua jaket, Dua topi hitam, Dua pasang sepatu, Dua tas selempang, Delapan kunci L dan satu tang buaya, Satu jam tangan merek Alba, Satu dompet hitam berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK milik korban. (tan)