Reskrim Polsek Sibolga Sambas Gerebek Pengedar Sabu, Amankan Enam Paket Kecil

Sebarkan:
Tersangka RS saat diamankan di Polsek Sibolga Sambas. (foto:mm/dok)
SIBOLGA (MM) - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas menangkap seorang pria diduga bandar atau pengedar narkoba pada Jumat (3/10/2025) dini hari lalu sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan KHA Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Pria tersebut berinisial RS alias D (42), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Ðia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu yang terbungkus di dalam 6 klip plastik kecil bening.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganya, dalam keterangannya melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KHA Dahlan, Gang Kebun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

"Pada waktu petugas melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di depan salah satu rumah di gang tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika," ungkap Iptu Yuna, Jumat (4/10/2025).

Iptu Yuna menyebutkan, barang bukti yang diamankan tersebut, antara lain 1 plastik klip bening kecil berisi diduga sabu, 5 plastik kecil bening berisi diduga sabu, 1 dompet kecil warna coklat, uang tunai sebesar Rp183.000, 1 unit handphone, 1 plastik klip sedang, 1 pipet yang dimodifikasi menjadi scop dan 1 dompet coklat.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka RP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. RP pun kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukas Iptu Yuna. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com