![]() |
| Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H. |
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, berpotensi mengancam demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
LBH Medan menyoroti proses pembentukan kedua undang-undang tersebut yang sejak awal dinilai minim meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru justru berpotensi menjadi instrumen kekuasaan negara untuk membatasi ruang sipil, bukan sebagai alat untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, kesiapan negara dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru juga dipertanyakan. Hingga akhir 2025, sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) belum disahkan. Ketidaksiapan regulasi turunan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
LBH Medan mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum pidana dalam kurun waktu 2024–2025 masih menyisakan catatan serius. Penegakan hukum dinilai kerap diwarnai politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum, yang berdampak pada melemahnya supremasi hukum. Fenomena ini bahkan melahirkan istilah “Partai Cokelat” di tengah masyarakat sebagai kritik terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai tidak independen.
Di sisi lain, pemerintah juga masih menghadapi tantangan besar dalam agenda reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana. Reformasi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, termasuk budaya kerja aparat penegak hukum yang masih represif, koruptif, dan belum berorientasi pada korban.
Dalam konteks hak asasi manusia, LBH Medan mencatat tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis, termasuk aktivis lingkungan. Penindakan tersebut kerap disertai penggunaan instrumen hukum secara berlebihan, bahkan dinilai mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Sementara itu, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan masih lemah, ditandai dengan dominasi sanksi administratif terhadap korporasi meskipun dampak kerusakan yang ditimbulkan bersifat ekosida dan lintas generasi.
Atas dasar tersebut, LBH Medan menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru perlu ditunda melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Adapun Sejumlah Alasan Penundaan : :
- Belum rampungnya regulasi teknis karena banyak PP turunan yang belum disahkan.
- Terjadinya fenomena involusi penegakan hukum, yakni kemajuan instrumen hukum yang tidak diiringi peningkatan kualitas keadilan.
- Sikap negara yang dinilai berlebihan dalam merespons kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis.
- Tingginya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang berisiko menyuburkan praktik transaksional dan korupsi.
- Meningkatnya tindakan represif serta kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan lingkungan.
LBH Medan menegaskan bahwa ketidaksiapan regulasi, ditambah dengan beban budaya kerja aparat penegak hukum yang belum bertransformasi, berpotensi memperburuk kondisi penegakan hukum nasional. Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai patut ditunda sembari membuka kembali ruang partisipasi publik yang luas dan bermakna demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.(*)
Penulis: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.


